Kelompok Studi Komunikasi Pascasarjana Unpad

Bersama Kita Berkarya Memimpin Dunia

“Ter-Mehek-Mehek” di Trans TV: Etiskah?

Posted by kskunpad pada November 17, 2008

“Ter-Mehek-Mehek” di Trans TV: Etiskah?
H. Kawiyan
Mahasiswa S-2 Komuniasi Universitas Padjadjaran Bandung
Kawiyan6@yahoo.com

Penulis benar-benar dibuat kaget saat secara tak sengaja menyaksikan acara reality show “Ter-Mehek-Mehek” (TMM) yang ditayangkan Trans TV, Sabtu petang (9/8/2008). Acara itu menampilkan kasus seorang gadis yang pergi (kabur) dari rumah orangtuanya karena sedang dalam keadaan hamil. Sedangkan sang pacar, yang telah menghamilinya tidakbertanggung jawab dan kabur, entah di mana.
Sang gadis bernama Jessica itu kemudian menghubungi tim Ter-Mehek-Mehek melalui surat. Sampai akhirnya sepakatlah Jessica dengan tim TMM untuk mengungkap kasus kehamilan itu dalam program televisi.
Variety show yang ditayangkan di Trans TV itu diawali dengan adegan: Jessica menceritakan kepada kru TMM bahwa ia dihamili oleh pacarnya, bernama Dimas. Tentu ini adalah kehamilan di luar nikah. Oleh Tim TMM, Jessica dipertemukan dengan orangtuanya. Dan berceritalah bahwa Jessica dalam keadaan hamil. Orangtua Jessica kaget bukan kepalang karena anak gadisnya yang telah beberapa bulan kabur tiba-tiba pulang. Yang juga membuat orangtua Jessica kaget, kok Jessica membawa kru televisi segala, ada apa? Berceritalah Tim TMM bahwa mereka mengantar pulang Jessica yang sedang hamil. “Hah?”, Mendengar anak kandungnya hamil, sang oragtua pun seperti disambar petir di siang bolong.
Dengan berbekal alamat yang didapat dari Jesscia, Tim TMM melakukan investigasi mencari keberadaan Dimas, yang juga kabur dari rumah orangtuanya. Pencarian Dimas yang dilakukan Tim TMM tentu saja dengan kamera televisi yang on. Tim TMM mengejar Dimas ke apartemennya. Tim TMM juga melakukan investigasi memburu orangtua Dimas.
Adegan-adegan dalam TMM adalah cerita realitas, bukan rekaan atau fiksi. Sebagai acara televisi yang selalu menekankan aspek hiburan, acara TMM cukup menarik karena mempertontonkan sebuah realitas atu reality show dan memperlihatkan keberanian Tim TMM memburu narasumber. Persoalannya adalah apakah hal ini etis untuk disiarkan kepada publik di televisi?
Setelah selesai menonon acara Ter-Mehek-Mehek, saya kemudian bertanya: apa boleh televisi “menyiarkan secara paksa” hal-hal yang menyangkut aib seseorang. Saya katakan “secara paksa” karena baik Dimas (yang menghamili Jessica) maupun orangtua Dimas ditemui Tim TMM secara tiba-tiba kemudian di-syooting tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Begitu pula orangtua Jessica yang diberi kabar bahwa putri kandungnya hamil dan tanpa ada izin atau pemberitahuan, pemberitahuan itu direkam kamera. Pantas saja kalau mereka memprotes ketika tahu ada kamera tersembunyi yang merekam pembicaraan mereka.
Belakangan memang banyak program acara yang secara paksa mempertontonkan atau mempublikasikan hal-hal yang sebenarnya sangat pribadi. Termasuk mempublikasikan aib seseorang. Yang sudah menjadi rahasia umumadalah prgram infotainment.
Stasiun televisi terikat oleh Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran. Dalam UU Penyiaran itu diatur etika isi siaran: mana yang boleh disiarkan dan mana yang tidak boleh disiarkan.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaran penyiaran televisi harus menyikapi kasus penayangan TMM ini. Bolehkan televisi menyiarkan secara paksa aib yang dialami sesesorang. Kalau penayangan tersebut melanggar Undang-Undang Penyiaran, mengapa membiarkannya? Atau memang KPI sudah tak mampu lagi menjalankan fungsinya.
Di tengah persaingan yang sangat ketat, stasiun televisi swasta sering menempuh “jalan pintas” dalam memproduksi dan menayangkan program acaranya. Mereka cenderung membuat program yang sensasional dan kontroversial untuk mendulang rating. Bahkan mereka cenderung mengabaikan etika penyiaran dan mengorbankan kepetingan publik. Kasus penayangan Smack Down adalah salah satu contohnya. Program Smack Down adalah prgram televisi yang murah namun membuahkan rating tinggi akibat banyak yang penasaran. Padahal, program tersebut sangat buruk bagi pemirsa anak-anak. Dalam program berita kriminal, misalnya, di antara stasiun televisi swasta seperti berlomba menampilkan gambar atau visual yang paling seru atau ramai, paling sadis, dan paling “banyak darahnya”. Sudah merupakan hal biasa layar televisi swasta kita dipenuhi dengan adegan-adegan kekerasan dan sadisme.
Kembali ke acara TMM. Acara reality show ini sangat tidak layak dan tidak etis ditayangkan. Sebab, dalam acara ini Tim TMM memaksa seseorang untuk membuka aibnya di layar kaca. Laki-laki bernama Dimas dipaksa dan ditodong dengan kamera on yang kemudian ditayangkan di televisi. Sang ibu juga dipaksa untuk mengakui bahwa sang anak telah menghamili gadis bernama Jessica. Begitu pula dengan perlakuan terhadap orangtua Jessica yang diberitahu bahwa anaknya hamil dan pada saat yang sama pemberitahuan itu direkam kamera televisi. Bukankah ini memaksa seseorang untuk mempublikasikan aib yang dialaminya. Siapa yang tidak malu kalau harus dipaksa untuk mengakui kehamilan seorang gadis kepada jutaan atau puluhan juta pemirsa televisi. Siapa yang tidak malu kalau dipublikasikan melalui televisi bahwa anaknya telah menghamili seorang gadis. Kasus ini tentu saja berbeda dengan kasus seseorang yang terlibat kasus korupsi uang negara. Inikah yang namanya kebebasan media (pers?). Tentu bukan.
Pengelola stasiun televisi tentu saja terikat oleh Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran yang mengatur materi siaran yang dipublikasikan. Mereka juga pasti mengetahui ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SP) yang dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2004. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SP) mengatur mana yang boleh ditayangkan dan mana yang tidak boleh ditayangkan. Berikut adalah beberapa hal yang diatur dalam P3SP.
Rekaman Tersembunyi (pasal 21)
“Rekaman tersembunyi adalah tindakan menggunakan segala jenis alat perekam (gambar ataupun suara) secara sembunyi-sembunyi untuk merekam tanpa diketahui oleh orang lain atau subyek yang direkam. Dalam hal itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi: siaran rekaman tersembunyi hanya diizinkan bila menyangkut kepentingan publik atau mendapat izin dari subyek yang direkam dan tidak merugikan pihak tertentu; perekaman tersembunyi hanya diperbolehkan di ruang publik; dalam menyiarkan materi rekaman tersembunyi, lembaga penyiaran bertanggungjawab untuk tidak melanggar privasi orang-orang yang secara kebetulan terekam dalam materi tersebut. orang yang menjadi subyek dalam rekaman mempunyai hak untuk menolak hasil rekaman disiarkan; bila pada saat perekaman, subyek mengetahuinya dan meminta perekaman dihentikan, lembaga penyiaran harus mengikuti permintaan tersebut; rekaman tersembunyi tidak boleh disajikan secara langsung (live).” Berdasarkan pasal ini, sebagian besar adegan dalam TMM merupakan pelanggaran. Apa tidak merupakan pelanggaran etika seroang kru televisi dengan kamera on datang ke ruang pribadi/bukan ruang publik dan memaksa pemilik ruang itu membuka aibnya?

Pencegatan/Doorstopping (pasal 22)
Dalam TMM terdapat sejumlah adegan pencegatan/doorstop yang dilakukan oleh kru terhadap beberapa pribadi. Lalu bagaimana P3SP mengatur masalah pencegatan? “Pencegatan adalah tindakan menghadang narasumber tanpa perjanjian untuk ditanyai atau diambil gambarnya. Dalam hal ini, lembaga penyiaran harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. pencegatan hanya dapat dilakukan di ruang publik; pencegatan dapat dilakukan selama itu tidak melibatkan upaya memaksa atau mengintimidasi narasumber; lembaga penyiaran harus menghormati hak narasumber untuk tidak menjawab atau tidak berkomentar.”

Privasi mereka yang tertimpa musibah (pasal 23)
Berikut adalah etika P3SP yang mengatur privasi individu yang terkena musibah. “Dalam meliput dan/atau menyiarkan program yang melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah, lembaga penyiaran harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: peliputan subyek yang tertimpa musibah harus dilakukan dengan mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya; lembaga penyiaran tidak boleh menambah penderitaan orang yang sedang dalam kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa, menekan, mengintimidasi orang bersangkutan untuk diwawancarai atau diambil gambarnya; penyajian gambar korban yang sedang dalam kondisi menderita hanya dibolehkan dalam konteks yang dapat mendukung tayangan; lembaga penyiaran harus menghormati peraturan mengenai akses media yang dibuat oleh rumah sakit atau institusi medis lainnya; terhadap korban kejahatan seksual, lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai korban mengenai proses tindak asusila tersebut secara terperinci.”
Sebagai sebuah peraturan, P3SP mengancam penyelenggaran penyiaran yang melanggar dengan sanksi yang bervariasi: dari sanksi ringan berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, denda administratif; pembekuan kegiatan siaran lembaga penyiaran untuk waktu tertentu; penolakan untuk perpanjangan izin lembaga penyiaran. Di sisi lain, individu-individu yang merasa dirugikan oleh program televisi ini juga dapat menuntut stasiun televisi yang menayangkan program ini.
Sejauh ini penulis belum mendengar reaksi KPI atas program TMM yang ditayangkan Trans TV. Padahal, KPI biasanya “rajin” membuat teguran kepada stasiun-stasiun televisi atas program yang dianggap tidak patut ditayangkan atau melanggar P3SP. Atau bisa jadi KPI sudah “lelah” menjadi pengawas peneyelnggaraan penyiaran karena terlalu banyak rekomendasi atau tegurannya yang tidak diindahkan stasiun televisi swasta. Maklum, kendati KPI merupakan lembaga negara independen yang dibentuk atas Undang-Undang, kewenangannya tidak memiliki wewenang menjatuhkan sanksi. Wewenang itu kini telah diambil alih Departemen Komunikasi dan Informatika. Maka, ketika KPI tak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran yang dianggap melanggar, rekomendasi atau teguran KPI dianggap sebagai angin lalu. Kita masih ingat belum lama ini, KPI merminta Trans TV menghentikan program Suami-suami Takut Istri, Extravaganza, dan Ngelenong Nyok. Juga program One Piece di Global TV. Namun, teguran itu diabaikan. Bahkan, bisa jadi teguran yang dibuat KPI atas sebuah program acara di televisi merupakan “promosi gratis” acara bersangkutan karena membuat banyak orang penasaran untuk menton program tersebut[]

H. Kawiyan: Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Unpad Bandung dan pengajar di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Indo Esa Unggul Jakarta. Ia pernah bekerja di SCTV 1996-2007.

5 Tanggapan to ““Ter-Mehek-Mehek” di Trans TV: Etiskah?”

  1. tya said

    mnurut quw juga kurang setuju sama program termehek2,
    acara yang ditayangkan malah justru lebih sering buka aib orang .

    mungkin tujuanya emang baik ,,
    untuk ngebantu si pelapor,
    tapi apa iaa cih harus kasusnya sampe segitunya?????
    sampe sebegitu vulgarnya buka aib orang ,

    tapi anehnya,
    yang jadi pelapor qo gk malu cih aibnya ditonton semua masyarakat???

    siapa yang bodoh ??

    pelapor yang minta ditanganin kasusnya?

    pihak stasiun TV yang gk peduli ma privaci orang ???

    apa pihak KPI yang diem ajah?? yang malah ikut asik2 nonton???

    • Muakhol19 said

      yang jadi pelapor qo gk malu cih aibnya ditonton semua masyarakat??? my ANS : kagak tahu saya, cz pelakunya bukan saya (yg jelas)hehehehe

      siapa yang bodoh ?? my ANS : Semuanya, karena yang satu aibnya semua orang tau (bego kan) dan yang pihak TV juga membuka aib seseorang (bego juga kan?)

      pelapor yang minta ditanganin kasusnya? my ANS : kan ada polisi, ngapain minta bantuan TV (mau terkenal kaleeee)hahahaha

      pihak stasiun TV yang gk peduli ma privaci orang ??? my ANS : jelas gak lah, malahan mereka dapat omset banyak n pemirsa banyak. (gpp asal bukan bebek) whahahahaha

      apa pihak KPI yang diem ajah?? yang malah ikut asik2 nonton??? my ANS : ya jelas diem mbak! lha wonk bukan urusannya (urusan gua-ya urusan gua, urusan elo-ya urusan elo) hahahaahaaaaa, kenapa ikut nonton??? my ANS : asyik kaleee kalau ada orang berantem n adu jotos. makanya TINJU sekarang jarang disiarkan (diganti dengan acar gituan) hahahahahah

      INTINYA ADALAH semua kembali kepada dirinya masing-masing!dan juga pribadi masing-masing.

  2. Gibran said

    Menurut opini saya, acara reality show Termehek-mehek seharusnya tidak mempertontonkan Aib seseorang, (namanya juga Usaha Pak..)
    Walaupun Etika Moral sudah dilewati, Alangkah baikmya mungkin acara tersebut tidak mempermasalahkan masalah yg Bapak sebutkan tadi, Alangkah baiknya Acara tersebut ditayangkan seperti, Orang Tua mencari anaknya… Anak mencari Orang tuanya… seseorang mencari temannya… jangan yang seperti Seseorang mencari Pacarnya.. buntut-buntutnya pasti ada unsur kekerasan yang dipertontonkan, apalagi waktu tayangnya masih waktu anak-anak belum pada tidur. khan bisa berabe kalo mereka juga nonton.

    • Muakhol19 said

      apalagi waktu tayangnya masih waktu anak-anak belum pada tidur. khan bisa berabe kalo mereka juga nonton.

      itulah yang menurut saya sangat merusak generasi penerus bangsa kita sendiri! kita dijajah oleh bangsa kita sendiri, bahkan diri kita sendiri!

  3. Muakhol19 said

    mungkin kalau menurut saya itu sebenarnya tidak boleh! karena pada waktu saya kelas II SMA saya punya keinginan menjadi wartawan. akhirnya hal itu tercapai melalui ekskul Majalah sekolah dan masuk ke stasiun TV swasta. namun ada halangan dri orang tua saya yang tidak mengijinkan menjadi seorang wartawan, karena kata orang tua saya “wartawan itu adalah ratu dunia, dimana-mana di publikasi. ada orang kecelakaan tidak dibantu malah direkam dan diperlihatkan kepada khalayak umum? itu dosa dan tidak boleh! dilaknat oleh Allah SWT. karena membuka aib seseorang” kata orang tua saya. begitu juga dalam hal ini (Termehek-mehek) terus ada juga REALIGI, dsb lah.

    jadi saran saya lebih baik buat acara yang pantas lah dikonsumsi oleh anak-anak dan dewasa (semua umur) seperti sinetron saya juga kurang setuju, karena merusak dan tidak mendidik. bayangkan saja. anak-anak sudah disuguhi adegan-adegan orang dewasa/remaja seperti pacaran, cinta-cintaan, dan akibatnya banyak anak kecil yang hafal tentang hal tesebut. seperti INBOX,atau yang lainlah itu juga merusak sistem belajar anak. maka dari itu untuk meciptakan generasi yang berkualitas DIDIKLAH ANAK BANGSA INI JANGAN SAMPAI DIJAJAH OLEH NEGARA LAIN. Kita termasuk dijajah oleh negara laian dan bahkan oleh bangsa kita sendiri. bahkan yang lebih parah kita dijajah oleh diri kita sendiri.

    terima kasih

    Wassalamu’alaikum Wr Wb!

Tinggalkan komentar