Kelompok Studi Komunikasi Pascasarjana Unpad

Bersama Kita Berkarya Memimpin Dunia

Arsip untuk ‘Rupa-rupa Komunikasi’ Kategori

Perlu Kita Renungkan

Ditulis oleh kskunpad di/pada Oktober 23, 2009

Perlu Kita Renungkan

(K’mera Sembiring)

Bencana alam atau gempa di negara kita secara terus menerus terjadi seperti : Mandailing natal (Sumut), Tasikmalaya (Jabar), Sumbar (Padang) dalam beberapa bulan ini Indonesia terus dikejutkan bencana alam,belum lagi teroris yang kita tidak tau apakah ada disekeliling kita, mengapa ini terus terjadi pada negeri kita ini, mungkin tuhan sudah mulai bosan dengan tingkah laku manusia, , inilah perlu kita renungkan dimana jawaban itu

ibu menangis (gempa padang)Jeritan seorang Ibu  paruh baya ini berteriak sembari memegang telepon genggam dari seorang reporter  TV  pada saat  mengadakan wawancara menyatakan, ” kami telah kehilangan anak, kami telah kehilangan segalanya tak ada lagi yang dapat kami lakukan, dengan menyebut Allah maha besar ibu tersebut terus berucap sembari air mata terus mengalir yang tak hentinya sembari melihat sekeliling bangunnan yang telah rata dengan tanah. Ini adalah potret yang bisa kita saksikan lewat media Televisi yang ditayangkan salah satu media elektronik sejak terjadinya gempa di Padang (Sumbar). Seakan jeritan itu masih terngiang di telinga kita, dikala seseorang mengulurkan kotak bantuan gempa di padang kepada kita.

Berbagai opini dari kalangan pakar gempa  instansi Pemerintah LIPI dan BPPT menyampaikan mengapa terjadi gempa di beberapa wilayah di Indonesia akhir- akhir ini,. melalui media cetak dan elektronik. Bahkan dari pernyataan yang tertulis di media cetrak ada yang menyatakan bahwa gempa terjadi bukan karena alam tetapi dari manusianya, yang kurangnya pengalaman dan keahlian yang cukup untuk bangunan berada di daerah gempa seperti Padang, tidak bisa disamakan kwalitas di setiap daerah karena adanya perbedaan dari struktur tanah. Yang menjadi pertanyaan apakah tidak dapat diatasi gempa atau bencana di negeri kita ini paling tidak untuk mengurangi korban dari bencana tersebut.?


Prof. Dr Jan Sopaheluwakan,Deputi Bidang Jasil LIPI  menyampaikan yang dikutip melalui (www.intralipi.go.id, 12/10/09) bencana atau gempa bukan seperti perkiraan cuaca, dapat diprediksikan kapan akan datang. Gempa atau Bencana terburuk masih bisa datang lagi, untuk itu maka perlu adanya manajemen pelatihan untuk menangani bencana.”Masyarakat kita ini tidak terbiasa dengan pelatihan, biasanya hanya militer saja. Padahal pelatihan untuk penanganan bencana alam, seperti gempa di Sumatra Barat (Sumbar) penting sekali,” disampaikan Prof.Jan

Ketika kita mendengar terjadi bencana terhentak kita sembari tidak kita sadari mengucapkan ”mengapa negeriku ini ” kok sekarang – sekarang ini sering terjadi musibah baik dari alam dan ulah manusia seperti pemboman. Semua yang menjadi korban adalah manusia yang tidak berdosa. Dari kejadian ini perlu kita renungkan siapakah yang disalahkan, pemimpin kah, rakyat kah, atau semuanya. Tidak ada jawaban yang pasti karena semua itu berbalik ke masing masing diri kita.

Seakan kita terus diingatkan dikala terjadi musibah di negeri ini dengan alunan sebagain petikan lagu dari lirik syair Ebiet G Ade,

Kita mesti telanjang dan

benar-benar bersih

Suci lahir dan di dalam bathin

Tengok lah ke dalam

sebelum bicara

singkirkan debu yang masih melekat

Tuhan pasti telah memperhitungkan

amal dan dosa yang kita perbuat

kemanakah lagi langkah yang harus kita tuju

hanya kepadanya

kita bersembah dan bersyujud ,dstnya…….

semoga alunan syair ini dapat menjadi pedoman kita untuk membuat sesuatu yang terbaik di negeri yang kita cintai ini. Paling tidak, kita tidak menambahi hal yang tidak terpuji untuk negeri ini agar tuhan senantiasa mau memberikan ridhoNya di negeri ini.(yp)

Ditulis dalam Rupa-rupa Komunikasi | Leave a Comment »

Menyelamatkan Anak-anak dari “Racun Televisi”

Ditulis oleh kskunpad di/pada Desember 10, 2008

Artikel Opini untuk HU Kompas
Selamatkan Anak Kita dari Bahaya Televisi
Oleh: H. Kawiyan
Kawiyan6@yahoo.com

Tanggal 20 Juli 2008 lalu adalah “hari tanpa televisi”. Pada hari itu, anak-anak dan keluarga diimbau untuk tidak menonton televisi selama satu hari penuh. “Hari tanpa televisi” itu, setidaknya, dimaksudkan sebagai upaya awal bagi anak-anak dan keluarga untuk mengurangi frekuensi menonton televisi.
Para orangtua dan kalangan pendidik, sepantasnya memfokuskan perhatiannya pada kebiasaan anak-anak kita menonton televisi. Pasalnya, sebagian dari mereka sudah sangat tergantung pada “kotak ajaib” bernama televisi. Bahkan, [ebih dari itu, sebagian masyarakat kita telah menjadikan televisi sebagai “agama baru” dalam kehidupan mereka. Artinya, sebagian besar waktu mereka selalu bersama televisi. Padahal, terlalu banyak “racun” yang disuguhkan di layar televisi kepada anak-anak kita: dari adegan sadisme yang pebuh darah, kekerasan dalam rumah tangga, mistik, tampilan kemewahan yang manipulatif. Tentu saja ada sisi positif dari tayangan televisi.
Kita memang layak prihatin dengan program-program yang disajikan oleh televisi kita, khususnya televisi swasta. Lihat saja program-program yang diumumkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), 7 Juli 2008 lalu. KPI mengumumkan tiga nama acara televisi yang dianggap sebagai program “bermasalah” yaitu Suami-suami Takut Istri, Ngelenong Nyok (keduanya ditayangkan di Trans TV), dan One Piece (Global TV). Sebelumnya, KPI juga telah meminta Trans TV menghentikan penayangan acara Extravaganza.
Program Ngelenong Nyok dinilai banyak mengandung muatan vulgar atau mesum, adegan yang melecehkan orang lain, terutama kelompok waria dan kelompok dengan ukuran/bentuk fisik di luar normal, tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan. Menurut KPI, acara ini tidak pantas ditampilkan pada jam tayang pagi hari, saat banyak anak-anak dan remaja banyak menonton TV.
Sedangkan program Suami-suami Takut Istri, dipersoalkan karena banyak tema dewasa/seputar kehidupan suami-istri yang tidak pantas ditampilkan pada jam tayang petang, saat anak-anak masih banyak menonton TV. Terkait dengan tema dewasa yang diusungnya, tayangan ini juga banyak mengandung muatan yang menyiratkan seks. Karena program ini banyak menampilkan tokoh pemain anak-anak sehingga anak-anak dilibatkan dalam setting yang tidak pantas. Beberapa perilaku yang tidak pantas adalah menampilkan kata-kata kasar (verbal violence) yang melecehkan orang lain, menampilkan bentuk kekerasan dalam rumah tangga/KDRT, dalam hal ini istri yang melakukan kekerasan kepada suami dan tidak memperha-tikan norma kesopanan dan kesusilaan.
Sementara itu, program Extravaganza dikategorikan mengandung muatan yang vulgar, menyiratkan seks, melecehkan perempuan serta tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan. Menurut KPI, acara itu tidak pantas ditampilkan pada jam tayang petang, saat masih banyak anak-anak dan remaja menonton TV.
Dari Kekerasan sampai Seks
Sebenarnya sudah cukup lama kita prihatin dengan program-program yang ditayangkan oleh stasiun televisi swasta. Hampir setiap hari kita dan anak-anak kita disuguhi program acara yang menampilkan praktik kekerasan dan tindak kriminal. Tanpa menghiraukan akan dampak yang disebabkan kepada para pemirsa anak-anak, hampir semua stasiun TV menayangkan program acara kriminal (Buser di SCTV, Patroli di Indosiar, Sergap di RCTI, dan Sidik di TPI). Stasiun-stasiun televisi seolah berlomba untuk “adu seru” dalam program ini. Semakin berdarah atau semakin brutal berita yang ditayangkan, akan dianggap semakin bagus karena akan mendulang rating tinggi. Padahal, program yang menampilkan peristiwa-peristiwa kekerasan dan kriminal itu ditayangkan pada siang hari saat banyak anak-anak menonton televisi. Harus diakui bahwa pertimbangan utama menayangkan program kriminal di televisi adalah karena pertimbangan rating, yang pada akhirnya berkaitan dengan iklan. Dalam dua tahun terakhir ini rating program berita kriminal di televisi sudah mulai turun, namun sebelumnya sempat menempati rating atas.
Selain sarat dengan berita-berita kekerasan dan kriminal, program acara di televisi juga dipadati dengan gosip selebritis yang dikemas dalam bentuk infotainment. Sudah menjadi rahasia umum bahwa program acara infotainment TV kita didominasi oleh berita perceraian artis, perselingkuhan, kawin-cerai, pacaran dan putus, kekerasan dalam rumah tangga, dan glamour. Program-program acara infotainment ini ditayangkan pagi hari saat anak-anak kita sedang sarapan pagi dan mempersiapkan pergi ke sekolah (misalnya Was-Was di SCTV, Go Spot di RCTI, Insert di Trans TV, dan KISS di Indosiar). Sebagian lainnya on air pada sore hari, juga saat anak-anak kita sedang nonton televisi. Fakta ini membuktikan bahwa anak-anak kita tak pernah lepas dari kepungan program-program acara televisi yang tidak saja tidak cocok bagi mereka tetapi bersifat destruktif.
Bukan hanya lewat program acara berita kriminal dan infotainment, program sinetron pun membawa “virus” bagi anak-anak kita. Bagaimana tidak. Hampir semua stasiun televisi menayangkan sinetron dengan adegan pertengakaran suami-istri, atau perselingkuhan.
Mungkin tidak banyak orangtua yang “ambil pusing” dengan kebiasaan anak mereka menonton televisi. Bisa jadi di antara mereka bahkan ada yang merasa diringankan tugasnya membimbing dan mengasuh anak-anak karena sudah “diambil alih” oleh makhluk bernama televisi. Jadi, anak-anak mereka memang ‘dibesarkan” oleh televisi.
Sebelum terlanjur terlalu banyak anak-anak kita yang menjadi brutal sebagai akibat sering menonton berita kriminal di televisi, menjadi anak yang kurang ajar karena sering melihat anak orang kaya berani membangkang orangtuanya di sinetron, menjadi malas bekerja karena ingin hidup serba mudah dan mewah seperti di senteron yang sering ditontonnya, atau menjadi penakut karena sering menonton film mistik berbau takhayul, dan berbagai bentuk perilaku menyimpang lainnya, kita harus mewaspadi dampak negatif televisi.
George Gerbner, pakar komunikasi dari Universitas Pennsylvania Amerika Serikat, pada tahun 1960-an melakukan penelitian mengenai dampak menonton televisi. Hasil penerlitian Gerbner yang kemudian dikenal dengan cultivation theory atau teori kultivasi ini menyebutkan, bahwa televisi menjadi media atau alat utama yang membuat penonton televisi belajar tentang masyarakat dan kultur lingkungannya. Persepsi apa yang terbangun di benak penonton tentang masyarakat dan budayanya sangat ditentukan oleh televisi. Artinya, melalui kontak dengan televisi seseorang belajar tentang dunia, orang-orangnya, nilai-nilainya, serta adat kebiasaannya. Maka, orang-orang yang memiliki kebiasaan menonton televisi menganggap bahwa apa yang ditampilkan di layar kaca itu sebagai suatu realitas.
Jadi, jika ada anak bunuh diri dengan gantung diri, menurut teori kultivasi, karena ia sering menonton berita yang sama di televisi dan menganggap berita tersebut sebagai sebuah kebenaran. Jika ada anak yang menuntut kepada orangtuanya untuk dipenuhi semua tuntutannya, masih menurut teori kultivasi, karena anak tersebut sering nonton televisi yang menayangkan sinetron menampilkan hidup serba ada. Sangat bisa jadi, banyaknya praktik krimina/kejahatan, penyimpangan sesksual, dan kekerasan anak terhadap orangtua tidak dapat dilepaskan dari pengaruh kebiasaan mereka menonton televisi.

Tanggung Jawab Soaial
Langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengumumkan program-program TV bermasalah tentu saja harus disambut baik, tidak hanya oleh masyarakat tetapi (mestinya) juga oleh para pengelola stasiun televisi. Sebagai lembaga negara independen, yang dalam menjalankan fungsinya dipayungi Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran, KPI memang harus melakukan kontrol terhadap produk-produk lembaga penyiaran televisi, khususnya televisi swasta. Persoalannya, apakah langkah KPI ini didukung oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Komunikasi dan Informatika, sebagai regulator bidang penyiaran. Apakah Dep. Kominfo juga punya perspektif yang sama dengan KPI? Tanpa dukungan dari Dep. Kominfo, kontrol yang dilakukan KPI terhadap materi siaran televisi swasta tidak berarti apa-apa. Apalagi, kalangan pengelola televisi swasta cenderung kurang peka terhadap lingkungan, dan hanya berorientasi pada rating dan berebut kue iklan. Buktinya, beberapa program acara TV yang dimumkan oleh KPI sebagai program bermasalah dan dianggap berpengaruh negatif terhadap pemirsa anak, masih tetap tayang. Bahkan di antara pengelola stasiun TV merasa bangga jika salah satu programnya masuk dalam kategori “bermasalah” karena hal itu akan mengundang rasa penasaran publik/penonton dan menaikkan rating.
Kalangan pengelola televisi swasta sering berdalih bahwa yang berhak mentukan berkualitas atau tidak suatu program televisi adalah publik, bukan lembaga semacam KPI. Mereka berpedoman, kalau sebuah acara menghasilkan rating tinggi atau banyak ditonton orang, berarti acara tersebut bagus. Kalau semata-mata diserahkan kepada publik atau penonton--yang ukurannya adalah banyaknya jumlah penonton--tayangan yang berbahaya yang menampilkan sadisme dan kekerasan atau bernuansa pornoaksi itu selau menghasilkan rating tinggi. Itukah ukurannya? Kalau pengelola televisi swasta tak menghiraukan rekomendasi KPI, bukankah KPI yang merupakan lembaga negara independen telah menyerap aspirasi publik sebelum mengeluarkan rekomendasi?
Tidak adakah itikad baik para pengelola stasiun televisi untuk bersama elemen lain untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya televisi? Jawabnya pasti “ada”. Persoalannya, kapan itikad itu direalisasikan? Sambil menunggu jawaban itu, lebih baik kita kurangi porsi anak-anak kita menonton televisi. Jika televisi swasta tetap juga tidak peduli terhadap anak-anak kita, lebih baik kita jauhkan anak-anak kita dari televisi, bukan hanya sehari pada 20 Juli yang merupakan hari tanpa TV bagi anak-anak[]

No Nama program acara Stasiun TV Kontens
1 Ekstravaganza Trans TV Terlalu vulgar, menyiratkan seks, melecehkan perempuan.
2 Ngelenong Yok Trans TV Banyak mengandung muatan vulgar/mesum, melecehkan orang lain, terutama kelompok waria dan kelompok dengan ukuran/bentuk fisik di luar normal, tidak memperhatikan norma kesopanan.
3 Suami-Suami Takut Istri Trans TV Menampilkan kehidupan suami-istri (dewasa), tayang pada jam anak menonton TV.
4 One Piece Global TV menampilkan kekerasan secara ekspresif, dan seringkali disertai darah yang terlihat jelas akibat kekerasan tersebut, karakter perempuan yang ditampilkan banyak yang berpenampilan sensual, dan menampilkan adegan-adegan yang meng-close-up bagian-bagian tubuh tertentu dari perempuan.
5 Dangdutmania Dadakan 2 TPI Mengeksploitasi kesedihan peserta dengan pancingan pertanyaan dari host dan juri, yang tak jarang menyudutkan peserta, memaksa peserta mengungkap kehidupan pribadi yang semestinya tidak pantas disiarkan di ruang publik.
6 Superseleb Show Indosiar Banyak mengandung lelucon kasar dalam dialog antara pembawa acara dan komentator.
7 Si Entong TPI Banyak adegan tidak rasional, tidak mendidik.
8 Iklan operator seluler XL Semua TV swasta Mengabaikan nilai agama karena menjanjikan dapat mengubah nasib orang.
No Nama program acara Stasiun TV Kontens
1 Ekstravaganza Trans TV Terlalu vulgar, menyiratkan seks, melecehkan perempuan.
2 Ngelenong Yok Trans TV Banyak mengandung muatan vulgar/mesum, melecehkan orang lain, terutama kelompok waria dan kelompok dengan ukuran/bentuk fisik di luar normal, tidak memperhatikan norma kesopanan.
3 Suami-Suami Takut Istri Trans TV Menampilkan kehidupan suami-istri (dewasa), tayang pada jam anak menonton TV.
4 One Piece Global TV menampilkan kekerasan secara ekspresif, dan seringkali disertai darah yang terlihat jelas akibat kekerasan tersebut, karakter perempuan yang ditampilkan banyak yang berpenampilan sensual, dan menampilkan adegan-adegan yang meng-close-up bagian-bagian tubuh tertentu dari perempuan.
5 Dangdutmania Dadakan 2 TPI Mengeksploitasi kesedihan peserta dengan pancingan pertanyaan dari host dan juri, yang tak jarang menyudutkan peserta, memaksa peserta mengungkap kehidupan pribadi yang semestinya tidak pantas disiarkan di ruang publik.
6 Superseleb Show Indosiar Banyak mengandung lelucon kasar dalam dialog antara pembawa acara dan komentator.
7 Si Entong TPI Banyak adegan tidak rasional, tidak mendidik.
8 Iklan operator seluler XL Semua TV swasta Mengabaikan nilai agama karena menjanjikan dapat mengubah nasib seseorang.

Bidota H. Kawiyan:
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung, bekerja pada sebuah stasiun TV swasta lokal di Provinsi Banten; pernah bekerja sebagai Jurnalis Liputan 6 SCTV (1996-2007); Sarjana Fakultas Tarbiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1990).
Contack person: 021-78846362, 021-99090820, 08568222586, kawiyan6@yahoo.com

Ditulis dalam Communication World, Kajian, Kajian Media, Komunikasi Massa, Rupa-rupa Komunikasi | 1 Komentar »

Akankah Terjadi Revolusi Ekonomi Rakyat 2009?

Ditulis oleh kskunpad di/pada November 8, 2008

MENGAPA HARUS REVOLUSI?

SAFARI ANS

Oleh: safari_ans@yahoo.com

Ada beberapa hal yang menjadi dasar mengapa perlunya Revolusi Ekonomi Rakyat, yakni;

1). Krisis keuangan global yang bermula dari Amerika Serikat mengindikasikan buruknya sistem kapiatalisme dunia dalam mensejahterakan dan memakmurkan suatu bangsa, dimana ekonomi sebuah negara bahkan dunia dapat dipengaruhi oleh baik buruknya kinerja seseorang atau kelompok usaha tertentu saja. Sebaliknya, sistem sosialisme dunia telah gagal mensejahterakan dan memakmurkan rakyat suatu bangsa. Karenanya Indonesia harus menganut perpaduan dua sistem ekonomi dunia tersebut, ialah sosio-ekonomi.

2). Setelah 63 tahun (1945-2008) Indonesia Merdeka, dan telah melewati Seabad Kebangkitan Nasional (1908-2008), negara belum juga berhasil memakmurkan dan mensejahterakan rakyat secara keseluruhan.

3). Setelah 10 tahun Reformasi dijalankan, hanya mampu menyentuh reformasi di bidang politik, sedangkan di bidang ekonomi belum tersentuh sama sekali, bahkan sistem ekonomi yang berjalan dan dianut Indonesia saat ini tidak lagi pro rakyat, tetapi sudah melindungi para pemilik modal dan itu terbukti dengan keputusan dan kebijakan yang diambil Pemerintah dalam berbagai bidang, seperti di bidang agraria dan sebagainya.

4). Amanat Negara bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan sepenuhnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tidak terwujud, sehingga negara dianggap telah gagal mengemban amanat ini.

5). Dengan APBN yang terus menaik hingga mencapai Rp 1.122 Triliun untuk tahun 2008-2009, tetapi angka kemiskinan masih sekitar 37 juta jiwa dan 7 juta diantaranya dinyatakan rawan pangan alias rawan kelaparan, memberikan indikasi bahwa telah terjadi pengkristalisasian dan konsentrasi aset ekonomi pada kelompok masyarakat tertentu saja.

6). Derasnya arus globalisasi termasuk antisipasi berlakunya pasar bebas WTO, APEC, ASEAN, dan Asia Timur sebagian besar rakyat Indonesia diperkirakan tak mampu bersaing, sehingga hanya akan menjadi korban kebijakan globalisasi yang merugikan rakyat dan bangsa Indonesia.

7). Dengan penduduk 245 juta jiwa, maka Indonesia dilihat sebagai potensi pasar dunia terbesar keempat yang hanya akan menjadi lahan empuk produsen dunia, diprediksi sebagian terbesar rakyat Indonesia hanya akan menjadi konsumen yang baik sehingga akan menguras devisa negara.

8). Adanya peningkatan dan konsentrasi modal raksasa dunia yang sudah tidak mampu lagi dikontrol pemerintah negara manapun di dunia, diperkirakan negara Republik Indonesia akan berada dalam ambang kepentingan pemodal asing, sehingga rakyat akan semakin sengsara.

9). Semakin berkurangnya kekuasaan pemerintah atas negaranya, sebagai akibat konsekuensi logis perjanjian dan traktat internasional akan menyebabkan Pemerintah Indonesia akan menyarahkan kebijakan ekonomi kepada mekanisme pasar, sehingga pemerintah kehilangan sebagian kewenangannya untuk mengatur proteksi terhadap rakyat Indonesia.

10). Adanya kekuatan besar dunia yang menginginkan Indonesia dalam kondisi terpecah-belah melalui sistem politik dan sistem ekonomi, sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak utuh lagi.

11). Tak berdayanya dunia perbankkan dan keuangan Indonesia dalam mekanisme keuangan dunia, selain karena kecilnya cadangan devisa negara juga karena pengaruh negara tetangga yang tidak akan pernah membiarkan Indonesia menjadi pusat keuangan dunia, sehingga perusahaan-perusahaan besar lebih senang membuka account utama mereka di luar Ibukota Jakarta, termasuk uang hasil ekspor.

12). Kebijakan dunia perbankan, tidak terlalu berpihak kepada rakyat, karena lebih mengutamakan kolateral dalam bentuk aset fisik ketimbang prospek sebuah bisnis/usaha yang dimilikinya oleh rakyat atau nasabahnya.

13). Sistem pengawasan keuangan di Indonesia dianggap masih sangat mengkhawatirkan, sehingga masih akan muncul KKN dalam sistem, format dan gaya baru yang sulit terdeteksi secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan ada trend ke arah akan terciptanya sebuah undang-undang dan peraturan baru yang akan memberikan fasilitas baru dalam wujud baru bagi tumbuhnya KKN model baru pula.

14). Sebagian terbesar luas wilayah Indonesia yang meliputi air, bumi dan udara sudah dimiliki oleh asing secara sistematis melalui akuisisi dan merger dengan perusahaan pemegang konsesi lahan, bumi, udara dan air di Indonesia, sehingga secara dejure dan defacto sebagian terbesar bumi dan air Indonesia sudah punya orang asing.

15). Perlunya perubahan yang cepat dan efektif terhadap sistem ekonomi, keuangan dan politik di Indonesia dalam rentang waktu kurang dari lima tahun ialah melalui REVOLUSI EKONOMI RAKYAT.

RUANG LINGKUP REVOLUSI

Di bidang politik, Indonesia telah berhasil mengembalikan hak politik rakyat secara langsung melalui reformasi dimana rakyat telah mendapatkan kembali hak-hak politiknya dengan memilih Presiden, Gubernur, Bupati dan para legislatornya secara langsung di seluruh wilayah Indonesia, sehingga rakyat bebas memilih tanpa intervensi dari pihak manapun. Tetapi di bidang ekonomi terasa belum, bahkan rakyat mulai kehilangan kesempatannya. Oleh karena itu Revolusi Ekonomi Rakyat perlu dilaksanakan dengan tujuan utama:

“Mengembalikan hak-hak ekonomi rakyat yang telah terampas secara sistematis oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku, sehingga dengan REVOLUSI, rakyat dapat memiliki aset-aset ekonomi dan kekayaan alam negara secara langsung melalui instrument bisnis yang menjadi kekuatan ekonomi rakyat berupa Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) yang berstruktur dari pusat hingga ke daerah.

Oleh karena itu Revolusi Ekonomi Rakyat bukanlah revolusi sosial. Revolusi Ekonomi Rakyat hanya akan menciptakan kondisi dan situasi agar rakyat dapat memperoleh kembali hak-hak ekonominya berdasarkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa berupa kekayaan alam dimana mereka tinggal di bumi Indonesia.

TARGET REVOLUSI

1). Terbentuknya BUMR

Bagi Revolusi Ekonomi Rakyat; kekayaan alam merupakan anugrah Tuhan yang diberikan kepada rakyat yang mendiaminya secara turun temurun. Artinya rakyat memiliki aset kekayaan alam sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang kepemilikannya diatur oleh Undang-undang. Berkenaan dengan ini, rakyat ikut memiliki kekayaan alam yang terkandung di perut bumi dan di permukaan bumi dimana mereka tinggal secara turun temurun. Lahan mereka tidak bisa lagi dihargai hanya pada bagian permukaan saja, melainkan harus dihargai juga potensi kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Selama ini, hukum agraria kita hanya mengatur bahwa rakyat yang sudah tingal secara turun temurun pada sebuah areal pemukiman harus pindah ke tempat yang tidak ia sukai, karena lahan yang mereka tempati akan dilakukan aktivitas ekonomi yang bernilai mahal. Misalnya untuk tambang emas, minyak, besi, pasir, kaolin dan sebagainya, termasuk proyek properti atau pabrik. Dengan hukum revolusi, maka rakyat yang menempati areal secara turun temurun tersebut harus ikut memiliki proyek yang berjalan atau berdiri pada lahan nenek moyang mereka (hak ulayat).

Dalam hal ini, hukum revolusi mengamanatkan; “Bahwa setiap usaha/ perusahaan yang mengeksploitasi alam suatu daerah di wilayah NKRI, maka usaha/perusahaan tersebut wajib menyertakan saham abadi rakyat daerah setempat.”

Namun, karena rakyat yang umumnya masih tidak paham akan dunia bisnis, maka rakyat harus dipayungi dalam sebuah lembaga usaha yang diebut BUMR (Badan Usaha Milik Rakyat) yang secara kolektif saham-sahamnya dimiliki oleh rakyat setempat. Misalnya, rakyat Tangerang, akan mendirikan BUMR yang bernama TANGERANG INCORPORATION (Tangerang Inc.). Seluruh saham Tangerang Inc dimiliki oleh rakyat yang ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Tangerang. Nanti apabila ada usaha yang menempati wilayah Tangerang, atau ada usaha yang mengeksploitasi dan atau beroperasi di wilayah Tangerang harus menyertakan Tangerang Inc sebagai mitra strategis bagi usahanya dengan pemberian saham abadi 25%.

Revolusi Ekonomi Rakyat menginginkan Tangerang Inc memiliki saham abadi pada perusahaan-perusahaan yang berada di Tangerang yang dikukuhkan oleh undang-undang (UU) ditingkat nasional dan peraturan paerah (Perda) di tingkat daerah Tangerang. Dengan demikian, maka seluruh masyarakat Tangerang (ber-KTP) adalah pemagang saham perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tangerang, khususnya usaha skala besar.

Dengan demikian, maka buruh yang bekerja pada perusahaan tersebut juga bagian dari para pemegang saham-saham tersebut, sehingga diharapkan pelaksanaan atau operasionalisasi perusahaan tidak lagi perlu takut akan terjadi unjuk rasa kaum buruh, karena persoalan perusahaan dapat dipecahkan dalam forum rapat pemegang saham yang terwakili secara bertingkat.

Kondisi ini akan menciptakan ketenteraman dan keamanan investasi bagi investor lokal dan asing, karena rakyat ikut memiliki setiap usaha atau bisnis berskala besar di wilayahnya. Termasuk juga perusahaan akan terhindarkan oleh pungutan yang tidak lazim dari oknum pemerintah atau instansi atau lembaga manapun, karena perusahaan tersebut sudah dibentengi oleh para pemegang saham, yakni rakyat itu sendiri.

Sistem ini, akan memunculkan 33 anak perusahaan yang berkedudukan di setiap ibukota provinsi di Indonesia. Sedangkan Holding Company (perusahaan induk) BUMR adalah INDONESIAN INC. yang berkedudukan di ibukota Negara, Jakarta. Anak perusahaan itu misalnya; Banten Inc, Jabar Inc, Jakarta Inc, Jateng Inc, Jatim Inc, Sumbar In, Kalbar Inc, Babel Inc, Sulsel Inc, Papua Inc, NTB Inc, Bali Inc, dan seterusnya. Sedangkan BUMR yang berada di tingkat kabupaten/kota adalah basic perusahaan (element dasar BUMR).

Perusahaan Anak BUMR ini memiliki perusahaan basic yang berkedudukan di kabupaten dan kota yang namanya sesuai dengan nama kabupaten dan kota yang bersangkutan. Seperti Banten Inc, adalah induk usaha BUMR Tangerang Inc, Kota Tangerang Inc, Serang Inc, Pandeglang Inc, Cilegon Inc dan sebagainya dimana rakyat daerah tersebut telah tercatat sebagai pemilik saham. Itu berarti saham Banten Inc dimiliki oleh anak perusahaan tersebut secara proporsiona

2). Saham BUMR pada BUMN

Pemahaman Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama ini telah disalah-tafsirkan, bahwa saham negara sudah terwakilkan dengan adanya saham pemerintah sebuah BUMN. Pengertian BUMN yang sekarang dipakai sebenarnya dalam pemahaman Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMP). Pemahaman yang salah juga terjadi pada kedudukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Para konseptor dulu, menginginkan BUMN seperti yang termaktub dalam UU, bukan BUMP seperti kenyataan saat ini (walau namanya BUMN tapi kenyataannya BUMP), dengan asumsi agar rakyat juga ikut memiliki sahamnya, bukan hanya pemerintah seperti sekarang ini. Sebab rakyat adalah bagian dari definisi sebuah negara. Akan tetapi selama ini hak-hak ekonomi rakyat dalam BUMN tersebut diabaikan dan diganti dalam bentuk program insentif berupa intensifikasi dan ekstensifikasi antara lain berupa penyisihan keuntungan 5% dari BUMN untuk pembiayaan usaha kecil dan mikro yang pelaksanaannya masih menjadi tanda tanya besar.

Bahkan para penyelenggara negara saat ini, termasuk Menteri yang terakit dalam bidang ekonomi berkilah bahwa rakyat juga ikut memiliki saham-saham BUMN melalui bursa saham dalam dan luar negeri. Dan ini adalah sebuah pemahaman yang keliru, sebab para investor bursa saham yang aktif di Indonesia tak lebih dari 100.000 investor. Memang dintara mereka ada yang warga negara Indonesia, tetapi kebanyakan mereka juga investor asing. Artinya logika untuk mengembalikan pemahaman dan fungsi BUMN dalam konteks ini, sangatlah tidak tepat.

Rakyat harus memiliki saham BUMN melalui BUMR. Karena BUMR dalam konsep Revolusi Ekonomi Rakyat adalah representatif dari peran dan instrument bisnis rakyat. Karenanya, sebuah BUMN yang beroperasi pada wilayah dimana BUMR tersebut berada harus menyertakan saham BUMR daerah setempat. Misalnya PT. Timah Tbk (Persero), maka harus ada saham abadi Babel Inc, BUMR milik rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahkan seharusnya pemerintah pusat menghibahkan 60% sahamnya pada perusahaan penambang timah tersebut, mengingat bumi kepulauan Bangka Belitung telah dieksploitasi untuk menggali timah putih di darat dan laut sejak zaman penjajahan Belanda hingga sekarang, sementara kehidupan rakyatnya tidak mengalami perubahan apapun.

Atau contoh lainnya, PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) yang berkantor pusat di Bandung, seharusnya menyertakan 25% saham abadi Jabar Inc. Begitu juga perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur baik swasta maupun BUMD, harus menyertakan saham abadi 25% Kaltim Inc.

Lalu, bagaimana dengan perusahaan besar seperti perusahaan operator telepon GSM, misalnya? Dimana posisi saham BUMR? Revolusi Ekonomi Rakyat memandang bahwa, pada era globalisasi ekonomi sekarang ini, yang berperan penting dan strategis adalah konsumen. Dalam hal ini, ada kekuatan yang sangat ditakutkan oleh kapitalis global atau produsen global, ialah kekuatan konsumen. Karenanya Revolusi Ekonomi Rakyat akan mendirikan asosiasi-asosiasi konsumen produk-produk tertentu yang beredar di pasar Indonesia. Revolusi Ekonomi Rakyat akan meminta seluruh konsumennya menjadi pemegang saham melalui tahap-tahap sebagai berikut;

- Pembentukan asosiasi konsumen mereka sendiri.

- Asosiasi konsumen akan membentuk KOPERASI sebagai lembaga usaha konsumen.

- Penentuan prosentase saham abadi Koperasi Konsumen Produk.

Demikianlah seterus, termasuk pabrik mobil dan sebaginya yang kemungkinan akan terjadi kepemilikan silang bagi konsumen, karena dia pemilik saham via BUMR dan pemilik saham via Koperasi Konsumen Produk pada sebuah perusahaan produsen.

Misalnya, keberadaan perusahaan pabrik mobil di Kerawang, harus menyertakan saham Karawang Inc, tetapi pada tingkat holding company seperti group perusahaan mobil dan kelompok usaha lainnya, harus menyertakan saham abadi Koperasi Produk Konsumen yang bersangkutan.

3). KTP SIN

Dengan adanya program Revolusi Ekonomi Rakyat, maka fungsi dan peran Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak hanya sekedar indentitas warga negara semata. KTP dalam konsep ini sudah mempunyai nilai ekonomis. KTP tidak bisa lagi asal-asalan seperti sekarang, karena pemegang KTP adalah pemilik saham perusahaan-perusahaan di daerahnya (BUMR). Tidak hanya itu, Revolusi Ekonomi Rakyat menginginkan di dalam KTP tidak saja memuat data yang sudah sekarang, tetapi lebih dari itu, yakni;

- Nomor Wajib Pokok Pajak (NPWP); yang berarti bahwa setiap warga negara harus memiliki NPWP sebagai pengejawantahan kewajibannya kepada negara.

- Nomor Rekening Bank Wajib (NRBW); yang berarti setiap warga negara harus memiliki nomor account, agar pemerintah dapat memberikan bantuan secara langsung kepada warganya yang membutuhkan, bukan diberikan via pejabat daerah atau RT seperti sekarang ini berlangsung. Atau, account ini sebagai wadah pentransferan pembagian deviden BUMR setiap tahunnya.

- Nomor Polis Asuransi Wajib (NPAW); ialah setiap warga negara Indonesia wajib memiliki asuransi yang preminya dibayarkan oleh negara dimana pun ia berada.

- KODE AKSES; yang kemudian disebut Single Indentity Number (SIN) dimana pihak berwajib bisa mengakses langsung untuk mengetahui siapa pemilik KTP tersebut. Kode akses ini, akan memberikan efek jera bagi para koruptor, dan pengrajin kriminal lainnya, karena setiap kejadian yang menimpa dirinya akan tercatat dengan baik dalam kode akses dan tidak bisa dihapus sampai akhir hayatnya. Dengan adanya KTP berbasis SIN ini, orang akan berpikir seribu kali untuk berbuat kriminal atau perbuatan melanggar hukum lainnya, karena akan menyangkut masa depan pemilik KTP yang nomornya hanya untuk sekali seumur hidup. Hal ini akan mengurangi juga KTP ganda atau pemalsuan KTP lainnya.

4). Reformasi Perbankan

Saat ini, Indonesia menjadi bulan-bulanan konsultan keuangan mancanegara agar siapapun tidak memasukkan uangnya ke Indonesia, karena dinilai amat sulit dan berbelit. Rumor yang berkembang, jika seseorang atau perusahaan memasukkan uangnya ke Indonesia, maka ia akan kehilangan 10% hingga 20% untuk biaya itu dan ini. Bahkan, mengirim uang ke dan dari Indonesia hanya bisa dilakukan dalam jumlah terbatas, sekitar USD 25 juta saja. Karenanya rekening Pertamina dan salah satu perusahaan swasta pengusaha minyak sebagai perusahaan minyak yang biasa belanja dalam jumlah besar, kabarnya dikelola langsung oleh Bank Indonesia. Benarkah demikian? Kemungkinan itu benar oleh sebagian praktisi bisnis.

Belum lagi, keluhan betapa sulitnya masyarakat berhubungan dengan bank, karena bank pilih kasih dalam memberikan pelayanan. Bagi rakyat kecil tidak terlalu mudah untuk mendapatkan kredit bagi usahanya. Padahal seorang TKW (Tenaga Kerja Wanita) Indonesia di Hong Kong dapat dalam sekejap meminjam 25 ribu dollar HK (setara Rp 25 juta) di bank lokal hanya dengan menjaminkan passport mereka. Padahal di tanah air, mereka buru-buru pinjam uang bank, sekedar untuk mencari biaya keberangkatan mereka saja, mereka rela tidak digaji setahun sebagai konsekwensi pembayaran piutangnya pada makelar mereka yang telah dikeluarkannya selama proses keberangkatan mereka.

Dengan adanya program Revolusi Ekonomi Rakyat, dimana setiap warga negara wajib memiliki rekening bank, maka pihak dunia perbankan tentunya harus berbenah diri. Selain akan terjadi lonjakan jumlah nasabah, juga akan menemui bermacam kebutuhan kredit pembiayaan bagi nasabahnya, juga menjadi pilar utama dalam transaksi pembayaran deviden BUMR kepada pemegang saham (rakyat) setiap tahunnya atau per semester.

Tak hanya itu, Revolusi Ekonomi Rakyat harus membantu pemerintah untuk menaikkan cadangan devisa negara dari USD 51 milyar yang ada saat ini (2008) menjadi di atas USD 100 milyar dalam jangka waktu 5 tahun ke depan (2014) agar Indonesia bisa menikmati fasilitas transaksi keuangan dunia yang memadai. Diantaranya fasilitas transaksi offshore banking dan offshore financing.

Revolusi Ekonomi Rakyat melalui DPR RI, bekerjasama dengan Bank Indonesia, Departemen Keuangan RI, untuk membuat undang-undang offshore banking dan offshore financing. Dimana pulau Belitung akan dijadikan sebagai Billiton Offshore Island (BOI) sebagai pelaksana dari undang-undang tersebut.

Dengan fasilitas ini, diharapkan transaksi keuangan di Indonesia akan setara dengan transaksi keuangan di Labuan Malaysia, Singapura dan Hong Kong. Hal ini ada dasar histrotisnya, karena matauang rupiah pernah setera dengan matauang Belanda (Golden – matauang terkuat di Eropa sebelum beralih ke Euro) berupa 1 Gulden = Rp 1,- .

Bahkan dengan adanya BOI diharapkan bank-bank apapan atas dunia akan membuka cabang mereka di BOI, tidak seperti sekarang, dimana mereka hanya membuka representative office saja. Sebab, jika masih dengan kondisi sekarang, maka dalam transaksi keuangan internasional bank-bank nasional Indonesia selalu menggunakan bank koresponden dalam setiap transaksi. Bukan hanya bank lokal yang terpaksa demikian. Bahkan sebuah berita menyebutkan bahwa Bank Indonesia sebagai bank sentral pun masih menggunakan bank korespondensi dalam transaksi. Itu artinya, Indonesia harus membayar fee bank koresponden tersebut dalam setiap transaksi.

Dengan adanya BOI diharapkan, akan semakin banyak orang atau badan akan menempatkan uangnya di Indonesia, khususnya di BOI, karena fungsi dan perannya sama dengan Hong Kong sebagai free zone dalam transaksi keuangan dunia.

5). Landreform

Dengan Revolusi Ekonomi Rakyat, maka undang-undang agraria harus diubah, bahwa yang disebut kepemilikan secara turun-temurun (kecuali baru beli), tidak hanya memiliki bagian permukaannya saja, tetapi juga ikut memiliki isi apa saja yang terkandung di dalam perut bumi/dalam tanah lokasi tersebut. Jika ada kandungan kekayaan alam, maka deposit kandungan tersebut menjadi haknya dengan pembagian yang diatur oleh UU.

Mengingat ada kecenderungan orang akan membeli tanah hanya sekedar untuk dijadikan aset dan jaminan di bank, maka banyak lahan subur yang tidak dimanfaatkan alias lahan tidur. Karena itu, Revolusi Ekonomi Rakyat akan membuat aturan agar pemilik lahan 1.000 (seribu) meter ke atas harus memanfaatkan lahan tersebut paling lambat satu tahun berturut-turut. Jika dalam satu tahun tidak dimanfaatkan, maka tanah tersebut harus disita oleh negara untuk kepentingan rakyat dengan cara menyerahkannya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang selanjutnya akan diserahkan kepada BUMR daerah setempat untuk dimanfaatkan.

Dengan kebijakan agraria seperti ini, maka para pemilik tanah akan segera memanfaatkan tanahnya; apakah untuk bangunan ataukah untuk lahan pertanian. Jika pemilik tidak bisa melaksanakannya sendiri, maka dia bisa mengajak BUMR setempat untuk memanfaatkannya secara ekonomis tanpa harus berpindah hak.

Kebijakan ini akan memicu tumbuh dan berkembangnya lahan pertanian di Indonesia untuk menuju swasembada pangan dalam waktu kurang dari lima tahun ke depan.

Berkenaan dengan ini, maka BPN juga diminta untuk membuat peta online yang berisikan siapa saja yang memiliki tanah dalam peta bumi Indonesia secara jelas dan transparan. Jika tanah tersebut masih sengketa, maka harus dijelaskan persengketaannya antar siapa saja, sehingga rakyat tidak tertipu, karena ulah oknum pejabat tertentu yang sekarang ini sudah dirilis kerugian akibat sengketa tanah telah mencapai ratusan triliun rupiah.

6). Industri

Revolusi Ekonomi Rakyat meminta agar kendaraan dinas yang belanjanya menggunakan APBN atau APBD harus mengutamakan kendaraan produksi dalam negeri merek apapun. Jika belum ada produksi dalam negeri, maka pembeliannya mengutamakan kendaraan yang konten lokalnya paling banyak. Hal ini untuk memacu agar industri otomotif Indonesia juga ikut berkembang. Sebab pembelian kendaraan sekarang ini, lebih mengutamakan selera mewah para pejabat ketimbang untuk memicu pertumbuhan industri otomotif nasional.

Begitu juga dalam pengadaan barang dan jasa lainnya, sehingga memicu perusahaan multi nasional untuk bermitra dengan perusahaan lokal dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah serta melakukan kewajiban pola transfer teknologi bagi bangsa Indonesia. Bahkan pakaian yang dipakai pejabat negara dan pemerintahan pun tidak dibolehkan menggunakan produk luar negeri, karena dianggap lahan promosi produk melalui jabatannya.

7). Perizinan dan Pungutan

Revolusi Ekonomi Rakyat akan menghilangkan pungutan-pungutan di lapangan. Jika ada biaya-biaya yang berkait dengan suatu aktivitas, maka pembayaran biaya-biaya tersebut akan dimasukkan dalam biaya sistem. Misalnya ketika seseorang membeli tiket pesawat, maka konsumen tidak perlu dibebani dengn biaya airport tax, asuransi dan semacamnya yang menyita waktu dan tempat. Semua biaya pembelian tiket pesawat sudah termasuk di dalamnya pembayaran-pembayaran tersebut. Demikian pula dengan perusahaan angkutan. Seorang sopir angkot tidak perlu lagi membayar setoran kepada petugas DLLAJR, setoran Organda, setoran Traffic dan sebagainya setiap melewati sebuah jalur trayek. Karena semua komponen biaya tersebut akan dibayarkan ketika perpanjangan izin trayek diberikan.

Revolusi Ekonomi Rakyat berkeinginan semua proses perizinan apapun yang berkait dengan dunia usaha dan bisnis dilakukan hanya satu pintu dan tidak diperkenankan sogok menyogok dalam proses tersebut. Lamanya proses perizinan tidak lebih dari 3 hari saja, karena semua data dan fakta telah tersaji dengan lengkap pada setiap kantor pelayanan publik. Jika ada yang belum beres yang membereskannya bukan rakyat yang mengurus izin, tetapi petugas pemerintah yang melakukannya. Jika ada koordinasi antar instansi, maka koordinasi tersebut juga dilakukan oleh petugas pemerintah tersebut. Jika pengurus izin lebih dari 3 hari, maka petugas atau kantor tersebut harus didiskualifikasi.

8). Pertahanan dan Keamanan

Revolusi Ekonomi Rakyat menginginkan NKRI tidak bisa diganggu oleh apapun dan oleh siapapun. Revolusi Ekonomi Rakyat mengharamkan sejengkal pun wilayah Republik Indonesia dicuri oleh bangsa manapun di dunia ini. Karenanya Revolusi Ekonomi Rakyat menginginkan militer dan polisi yang kuat dan tangguh baik secara personaliti maupun secara teknologi.

Bahkan Revolusi Ekonomi Rakyat menginginkan, jika ada TNI dan Polri yang tewas dalam menjalankan tugas atau tewas dalam membela negara, maka seluruh kebutuhan hidup keluarganya menjadi tanggungan negara. Anaknya dijamin sekolah hingga sarjana tanpa biaya apapun, sehingga ketika mereka bertugas membela negara mereka tidak akan pernah memikirkan bagaimana nasib keluarga mereka jika dia tewas sebagai pahlawan.

Menghadapi ancaman dunia global, TNI dan Polri juga lebih kreatif dalam memenuhi tuntutan zaman, misalnya ada polisi dunia maya yang menjaga lalu lintas dunia maya yang sekarang ini sering menjadi kejahatan model terbaru. Bahkan India, telah membentuk satuan polisi dunia maya ini, dan berhasil menekan kriminalitas dunia maya.

9). Sistem Pendidikan

Pendidikan Nasional saat ini sedang berada di persimpangan jalan. Setiap tahun, buku dan metode pelajaran berubah-ubah sesuai dengan selera pejabat yang berwenang. Karenanya Revolusi Ekonomi Rakyat perlu menyiapkan sebuah konsep pendidikan nasional yang akan menjadi strandar pendidikan sesuai dengan tuntutan UUD 45 dan Pancasila, ialah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Intinya, Revolusi Ekonomi Rakyat akan meminta agar pendidikan nasionalkan melakukan pendidikan kecerdasan intelektual dan kecerdesan emosional sebagai landasan dalam penerapan metode pendidikan dan pengajarannya. Dengan dua aspek kecerdasan ini, kelak diharapkan setiap manusia Indonesia memiliki kemampuan secara lahir dan bathin untuk menghadapi manusia super modern yang kelak sulit diprediksi pada tataran dan posisi mana. Yang jelas, tantangan anak Indonesia ke depan sangat besar dan lebih kompleks daripada sekarang. (http://safarians.wordpress.com).

Jakarta, 17 Agustus 2008.

Ditulis dalam Komunikasi Pembangunan, Rupa-rupa Komunikasi | 2 Komentar »