Kelompok Studi Komunikasi Pascasarjana Unpad

Bersama Kita Berkarya Memimpin Dunia

Arsip untuk November, 2008

“Ter-Mehek-Mehek” di Trans TV: Etiskah?

Ditulis oleh kskunpad di/pada November 17, 2008

“Ter-Mehek-Mehek” di Trans TV: Etiskah?
H. Kawiyan
Mahasiswa S-2 Komuniasi Universitas Padjadjaran Bandung
Kawiyan6@yahoo.com

Penulis benar-benar dibuat kaget saat secara tak sengaja menyaksikan acara reality show “Ter-Mehek-Mehek” (TMM) yang ditayangkan Trans TV, Sabtu petang (9/8/2008). Acara itu menampilkan kasus seorang gadis yang pergi (kabur) dari rumah orangtuanya karena sedang dalam keadaan hamil. Sedangkan sang pacar, yang telah menghamilinya tidakbertanggung jawab dan kabur, entah di mana.
Sang gadis bernama Jessica itu kemudian menghubungi tim Ter-Mehek-Mehek melalui surat. Sampai akhirnya sepakatlah Jessica dengan tim TMM untuk mengungkap kasus kehamilan itu dalam program televisi.
Variety show yang ditayangkan di Trans TV itu diawali dengan adegan: Jessica menceritakan kepada kru TMM bahwa ia dihamili oleh pacarnya, bernama Dimas. Tentu ini adalah kehamilan di luar nikah. Oleh Tim TMM, Jessica dipertemukan dengan orangtuanya. Dan berceritalah bahwa Jessica dalam keadaan hamil. Orangtua Jessica kaget bukan kepalang karena anak gadisnya yang telah beberapa bulan kabur tiba-tiba pulang. Yang juga membuat orangtua Jessica kaget, kok Jessica membawa kru televisi segala, ada apa? Berceritalah Tim TMM bahwa mereka mengantar pulang Jessica yang sedang hamil. “Hah?”, Mendengar anak kandungnya hamil, sang oragtua pun seperti disambar petir di siang bolong.
Dengan berbekal alamat yang didapat dari Jesscia, Tim TMM melakukan investigasi mencari keberadaan Dimas, yang juga kabur dari rumah orangtuanya. Pencarian Dimas yang dilakukan Tim TMM tentu saja dengan kamera televisi yang on. Tim TMM mengejar Dimas ke apartemennya. Tim TMM juga melakukan investigasi memburu orangtua Dimas.
Adegan-adegan dalam TMM adalah cerita realitas, bukan rekaan atau fiksi. Sebagai acara televisi yang selalu menekankan aspek hiburan, acara TMM cukup menarik karena mempertontonkan sebuah realitas atu reality show dan memperlihatkan keberanian Tim TMM memburu narasumber. Persoalannya adalah apakah hal ini etis untuk disiarkan kepada publik di televisi?
Setelah selesai menonon acara Ter-Mehek-Mehek, saya kemudian bertanya: apa boleh televisi “menyiarkan secara paksa” hal-hal yang menyangkut aib seseorang. Saya katakan “secara paksa” karena baik Dimas (yang menghamili Jessica) maupun orangtua Dimas ditemui Tim TMM secara tiba-tiba kemudian di-syooting tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Begitu pula orangtua Jessica yang diberi kabar bahwa putri kandungnya hamil dan tanpa ada izin atau pemberitahuan, pemberitahuan itu direkam kamera. Pantas saja kalau mereka memprotes ketika tahu ada kamera tersembunyi yang merekam pembicaraan mereka.
Belakangan memang banyak program acara yang secara paksa mempertontonkan atau mempublikasikan hal-hal yang sebenarnya sangat pribadi. Termasuk mempublikasikan aib seseorang. Yang sudah menjadi rahasia umumadalah prgram infotainment.
Stasiun televisi terikat oleh Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran. Dalam UU Penyiaran itu diatur etika isi siaran: mana yang boleh disiarkan dan mana yang tidak boleh disiarkan.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaran penyiaran televisi harus menyikapi kasus penayangan TMM ini. Bolehkan televisi menyiarkan secara paksa aib yang dialami sesesorang. Kalau penayangan tersebut melanggar Undang-Undang Penyiaran, mengapa membiarkannya? Atau memang KPI sudah tak mampu lagi menjalankan fungsinya.
Di tengah persaingan yang sangat ketat, stasiun televisi swasta sering menempuh “jalan pintas” dalam memproduksi dan menayangkan program acaranya. Mereka cenderung membuat program yang sensasional dan kontroversial untuk mendulang rating. Bahkan mereka cenderung mengabaikan etika penyiaran dan mengorbankan kepetingan publik. Kasus penayangan Smack Down adalah salah satu contohnya. Program Smack Down adalah prgram televisi yang murah namun membuahkan rating tinggi akibat banyak yang penasaran. Padahal, program tersebut sangat buruk bagi pemirsa anak-anak. Dalam program berita kriminal, misalnya, di antara stasiun televisi swasta seperti berlomba menampilkan gambar atau visual yang paling seru atau ramai, paling sadis, dan paling “banyak darahnya”. Sudah merupakan hal biasa layar televisi swasta kita dipenuhi dengan adegan-adegan kekerasan dan sadisme.
Kembali ke acara TMM. Acara reality show ini sangat tidak layak dan tidak etis ditayangkan. Sebab, dalam acara ini Tim TMM memaksa seseorang untuk membuka aibnya di layar kaca. Laki-laki bernama Dimas dipaksa dan ditodong dengan kamera on yang kemudian ditayangkan di televisi. Sang ibu juga dipaksa untuk mengakui bahwa sang anak telah menghamili gadis bernama Jessica. Begitu pula dengan perlakuan terhadap orangtua Jessica yang diberitahu bahwa anaknya hamil dan pada saat yang sama pemberitahuan itu direkam kamera televisi. Bukankah ini memaksa seseorang untuk mempublikasikan aib yang dialaminya. Siapa yang tidak malu kalau harus dipaksa untuk mengakui kehamilan seorang gadis kepada jutaan atau puluhan juta pemirsa televisi. Siapa yang tidak malu kalau dipublikasikan melalui televisi bahwa anaknya telah menghamili seorang gadis. Kasus ini tentu saja berbeda dengan kasus seseorang yang terlibat kasus korupsi uang negara. Inikah yang namanya kebebasan media (pers?). Tentu bukan.
Pengelola stasiun televisi tentu saja terikat oleh Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran yang mengatur materi siaran yang dipublikasikan. Mereka juga pasti mengetahui ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SP) yang dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2004. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SP) mengatur mana yang boleh ditayangkan dan mana yang tidak boleh ditayangkan. Berikut adalah beberapa hal yang diatur dalam P3SP.
Rekaman Tersembunyi (pasal 21)
“Rekaman tersembunyi adalah tindakan menggunakan segala jenis alat perekam (gambar ataupun suara) secara sembunyi-sembunyi untuk merekam tanpa diketahui oleh orang lain atau subyek yang direkam. Dalam hal itu, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi: siaran rekaman tersembunyi hanya diizinkan bila menyangkut kepentingan publik atau mendapat izin dari subyek yang direkam dan tidak merugikan pihak tertentu; perekaman tersembunyi hanya diperbolehkan di ruang publik; dalam menyiarkan materi rekaman tersembunyi, lembaga penyiaran bertanggungjawab untuk tidak melanggar privasi orang-orang yang secara kebetulan terekam dalam materi tersebut. orang yang menjadi subyek dalam rekaman mempunyai hak untuk menolak hasil rekaman disiarkan; bila pada saat perekaman, subyek mengetahuinya dan meminta perekaman dihentikan, lembaga penyiaran harus mengikuti permintaan tersebut; rekaman tersembunyi tidak boleh disajikan secara langsung (live).” Berdasarkan pasal ini, sebagian besar adegan dalam TMM merupakan pelanggaran. Apa tidak merupakan pelanggaran etika seroang kru televisi dengan kamera on datang ke ruang pribadi/bukan ruang publik dan memaksa pemilik ruang itu membuka aibnya?

Pencegatan/Doorstopping (pasal 22)
Dalam TMM terdapat sejumlah adegan pencegatan/doorstop yang dilakukan oleh kru terhadap beberapa pribadi. Lalu bagaimana P3SP mengatur masalah pencegatan? “Pencegatan adalah tindakan menghadang narasumber tanpa perjanjian untuk ditanyai atau diambil gambarnya. Dalam hal ini, lembaga penyiaran harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. pencegatan hanya dapat dilakukan di ruang publik; pencegatan dapat dilakukan selama itu tidak melibatkan upaya memaksa atau mengintimidasi narasumber; lembaga penyiaran harus menghormati hak narasumber untuk tidak menjawab atau tidak berkomentar.”

Privasi mereka yang tertimpa musibah (pasal 23)
Berikut adalah etika P3SP yang mengatur privasi individu yang terkena musibah. “Dalam meliput dan/atau menyiarkan program yang melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah, lembaga penyiaran harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: peliputan subyek yang tertimpa musibah harus dilakukan dengan mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya; lembaga penyiaran tidak boleh menambah penderitaan orang yang sedang dalam kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa, menekan, mengintimidasi orang bersangkutan untuk diwawancarai atau diambil gambarnya; penyajian gambar korban yang sedang dalam kondisi menderita hanya dibolehkan dalam konteks yang dapat mendukung tayangan; lembaga penyiaran harus menghormati peraturan mengenai akses media yang dibuat oleh rumah sakit atau institusi medis lainnya; terhadap korban kejahatan seksual, lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai korban mengenai proses tindak asusila tersebut secara terperinci.”
Sebagai sebuah peraturan, P3SP mengancam penyelenggaran penyiaran yang melanggar dengan sanksi yang bervariasi: dari sanksi ringan berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, denda administratif; pembekuan kegiatan siaran lembaga penyiaran untuk waktu tertentu; penolakan untuk perpanjangan izin lembaga penyiaran. Di sisi lain, individu-individu yang merasa dirugikan oleh program televisi ini juga dapat menuntut stasiun televisi yang menayangkan program ini.
Sejauh ini penulis belum mendengar reaksi KPI atas program TMM yang ditayangkan Trans TV. Padahal, KPI biasanya “rajin” membuat teguran kepada stasiun-stasiun televisi atas program yang dianggap tidak patut ditayangkan atau melanggar P3SP. Atau bisa jadi KPI sudah “lelah” menjadi pengawas peneyelnggaraan penyiaran karena terlalu banyak rekomendasi atau tegurannya yang tidak diindahkan stasiun televisi swasta. Maklum, kendati KPI merupakan lembaga negara independen yang dibentuk atas Undang-Undang, kewenangannya tidak memiliki wewenang menjatuhkan sanksi. Wewenang itu kini telah diambil alih Departemen Komunikasi dan Informatika. Maka, ketika KPI tak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran yang dianggap melanggar, rekomendasi atau teguran KPI dianggap sebagai angin lalu. Kita masih ingat belum lama ini, KPI merminta Trans TV menghentikan program Suami-suami Takut Istri, Extravaganza, dan Ngelenong Nyok. Juga program One Piece di Global TV. Namun, teguran itu diabaikan. Bahkan, bisa jadi teguran yang dibuat KPI atas sebuah program acara di televisi merupakan “promosi gratis” acara bersangkutan karena membuat banyak orang penasaran untuk menton program tersebut[]

H. Kawiyan: Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Komunikasi Unpad Bandung dan pengajar di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Indo Esa Unggul Jakarta. Ia pernah bekerja di SCTV 1996-2007.

Ditulis dalam Kajian | 2 Komentar »

Akankah Terjadi Revolusi Ekonomi Rakyat 2009?

Ditulis oleh kskunpad di/pada November 8, 2008

MENGAPA HARUS REVOLUSI?

SAFARI ANS

Oleh: safari_ans@yahoo.com

Ada beberapa hal yang menjadi dasar mengapa perlunya Revolusi Ekonomi Rakyat, yakni;

1). Krisis keuangan global yang bermula dari Amerika Serikat mengindikasikan buruknya sistem kapiatalisme dunia dalam mensejahterakan dan memakmurkan suatu bangsa, dimana ekonomi sebuah negara bahkan dunia dapat dipengaruhi oleh baik buruknya kinerja seseorang atau kelompok usaha tertentu saja. Sebaliknya, sistem sosialisme dunia telah gagal mensejahterakan dan memakmurkan rakyat suatu bangsa. Karenanya Indonesia harus menganut perpaduan dua sistem ekonomi dunia tersebut, ialah sosio-ekonomi.

2). Setelah 63 tahun (1945-2008) Indonesia Merdeka, dan telah melewati Seabad Kebangkitan Nasional (1908-2008), negara belum juga berhasil memakmurkan dan mensejahterakan rakyat secara keseluruhan.

3). Setelah 10 tahun Reformasi dijalankan, hanya mampu menyentuh reformasi di bidang politik, sedangkan di bidang ekonomi belum tersentuh sama sekali, bahkan sistem ekonomi yang berjalan dan dianut Indonesia saat ini tidak lagi pro rakyat, tetapi sudah melindungi para pemilik modal dan itu terbukti dengan keputusan dan kebijakan yang diambil Pemerintah dalam berbagai bidang, seperti di bidang agraria dan sebagainya.

4). Amanat Negara bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan sepenuhnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tidak terwujud, sehingga negara dianggap telah gagal mengemban amanat ini.

5). Dengan APBN yang terus menaik hingga mencapai Rp 1.122 Triliun untuk tahun 2008-2009, tetapi angka kemiskinan masih sekitar 37 juta jiwa dan 7 juta diantaranya dinyatakan rawan pangan alias rawan kelaparan, memberikan indikasi bahwa telah terjadi pengkristalisasian dan konsentrasi aset ekonomi pada kelompok masyarakat tertentu saja.

6). Derasnya arus globalisasi termasuk antisipasi berlakunya pasar bebas WTO, APEC, ASEAN, dan Asia Timur sebagian besar rakyat Indonesia diperkirakan tak mampu bersaing, sehingga hanya akan menjadi korban kebijakan globalisasi yang merugikan rakyat dan bangsa Indonesia.

7). Dengan penduduk 245 juta jiwa, maka Indonesia dilihat sebagai potensi pasar dunia terbesar keempat yang hanya akan menjadi lahan empuk produsen dunia, diprediksi sebagian terbesar rakyat Indonesia hanya akan menjadi konsumen yang baik sehingga akan menguras devisa negara.

8). Adanya peningkatan dan konsentrasi modal raksasa dunia yang sudah tidak mampu lagi dikontrol pemerintah negara manapun di dunia, diperkirakan negara Republik Indonesia akan berada dalam ambang kepentingan pemodal asing, sehingga rakyat akan semakin sengsara.

9). Semakin berkurangnya kekuasaan pemerintah atas negaranya, sebagai akibat konsekuensi logis perjanjian dan traktat internasional akan menyebabkan Pemerintah Indonesia akan menyarahkan kebijakan ekonomi kepada mekanisme pasar, sehingga pemerintah kehilangan sebagian kewenangannya untuk mengatur proteksi terhadap rakyat Indonesia.

10). Adanya kekuatan besar dunia yang menginginkan Indonesia dalam kondisi terpecah-belah melalui sistem politik dan sistem ekonomi, sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak utuh lagi.

11). Tak berdayanya dunia perbankkan dan keuangan Indonesia dalam mekanisme keuangan dunia, selain karena kecilnya cadangan devisa negara juga karena pengaruh negara tetangga yang tidak akan pernah membiarkan Indonesia menjadi pusat keuangan dunia, sehingga perusahaan-perusahaan besar lebih senang membuka account utama mereka di luar Ibukota Jakarta, termasuk uang hasil ekspor.

12). Kebijakan dunia perbankan, tidak terlalu berpihak kepada rakyat, karena lebih mengutamakan kolateral dalam bentuk aset fisik ketimbang prospek sebuah bisnis/usaha yang dimilikinya oleh rakyat atau nasabahnya.

13). Sistem pengawasan keuangan di Indonesia dianggap masih sangat mengkhawatirkan, sehingga masih akan muncul KKN dalam sistem, format dan gaya baru yang sulit terdeteksi secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan ada trend ke arah akan terciptanya sebuah undang-undang dan peraturan baru yang akan memberikan fasilitas baru dalam wujud baru bagi tumbuhnya KKN model baru pula.

14). Sebagian terbesar luas wilayah Indonesia yang meliputi air, bumi dan udara sudah dimiliki oleh asing secara sistematis melalui akuisisi dan merger dengan perusahaan pemegang konsesi lahan, bumi, udara dan air di Indonesia, sehingga secara dejure dan defacto sebagian terbesar bumi dan air Indonesia sudah punya orang asing.

15). Perlunya perubahan yang cepat dan efektif terhadap sistem ekonomi, keuangan dan politik di Indonesia dalam rentang waktu kurang dari lima tahun ialah melalui REVOLUSI EKONOMI RAKYAT.

RUANG LINGKUP REVOLUSI

Di bidang politik, Indonesia telah berhasil mengembalikan hak politik rakyat secara langsung melalui reformasi dimana rakyat telah mendapatkan kembali hak-hak politiknya dengan memilih Presiden, Gubernur, Bupati dan para legislatornya secara langsung di seluruh wilayah Indonesia, sehingga rakyat bebas memilih tanpa intervensi dari pihak manapun. Tetapi di bidang ekonomi terasa belum, bahkan rakyat mulai kehilangan kesempatannya. Oleh karena itu Revolusi Ekonomi Rakyat perlu dilaksanakan dengan tujuan utama:

“Mengembalikan hak-hak ekonomi rakyat yang telah terampas secara sistematis oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku, sehingga dengan REVOLUSI, rakyat dapat memiliki aset-aset ekonomi dan kekayaan alam negara secara langsung melalui instrument bisnis yang menjadi kekuatan ekonomi rakyat berupa Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) yang berstruktur dari pusat hingga ke daerah.

Oleh karena itu Revolusi Ekonomi Rakyat bukanlah revolusi sosial. Revolusi Ekonomi Rakyat hanya akan menciptakan kondisi dan situasi agar rakyat dapat memperoleh kembali hak-hak ekonominya berdasarkan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa berupa kekayaan alam dimana mereka tinggal di bumi Indonesia.

TARGET REVOLUSI

1). Terbentuknya BUMR

Bagi Revolusi Ekonomi Rakyat; kekayaan alam merupakan anugrah Tuhan yang diberikan kepada rakyat yang mendiaminya secara turun temurun. Artinya rakyat memiliki aset kekayaan alam sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang kepemilikannya diatur oleh Undang-undang. Berkenaan dengan ini, rakyat ikut memiliki kekayaan alam yang terkandung di perut bumi dan di permukaan bumi dimana mereka tinggal secara turun temurun. Lahan mereka tidak bisa lagi dihargai hanya pada bagian permukaan saja, melainkan harus dihargai juga potensi kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Selama ini, hukum agraria kita hanya mengatur bahwa rakyat yang sudah tingal secara turun temurun pada sebuah areal pemukiman harus pindah ke tempat yang tidak ia sukai, karena lahan yang mereka tempati akan dilakukan aktivitas ekonomi yang bernilai mahal. Misalnya untuk tambang emas, minyak, besi, pasir, kaolin dan sebagainya, termasuk proyek properti atau pabrik. Dengan hukum revolusi, maka rakyat yang menempati areal secara turun temurun tersebut harus ikut memiliki proyek yang berjalan atau berdiri pada lahan nenek moyang mereka (hak ulayat).

Dalam hal ini, hukum revolusi mengamanatkan; “Bahwa setiap usaha/ perusahaan yang mengeksploitasi alam suatu daerah di wilayah NKRI, maka usaha/perusahaan tersebut wajib menyertakan saham abadi rakyat daerah setempat.”

Namun, karena rakyat yang umumnya masih tidak paham akan dunia bisnis, maka rakyat harus dipayungi dalam sebuah lembaga usaha yang diebut BUMR (Badan Usaha Milik Rakyat) yang secara kolektif saham-sahamnya dimiliki oleh rakyat setempat. Misalnya, rakyat Tangerang, akan mendirikan BUMR yang bernama TANGERANG INCORPORATION (Tangerang Inc.). Seluruh saham Tangerang Inc dimiliki oleh rakyat yang ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Tangerang. Nanti apabila ada usaha yang menempati wilayah Tangerang, atau ada usaha yang mengeksploitasi dan atau beroperasi di wilayah Tangerang harus menyertakan Tangerang Inc sebagai mitra strategis bagi usahanya dengan pemberian saham abadi 25%.

Revolusi Ekonomi Rakyat menginginkan Tangerang Inc memiliki saham abadi pada perusahaan-perusahaan yang berada di Tangerang yang dikukuhkan oleh undang-undang (UU) ditingkat nasional dan peraturan paerah (Perda) di tingkat daerah Tangerang. Dengan demikian, maka seluruh masyarakat Tangerang (ber-KTP) adalah pemagang saham perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tangerang, khususnya usaha skala besar.

Dengan demikian, maka buruh yang bekerja pada perusahaan tersebut juga bagian dari para pemegang saham-saham tersebut, sehingga diharapkan pelaksanaan atau operasionalisasi perusahaan tidak lagi perlu takut akan terjadi unjuk rasa kaum buruh, karena persoalan perusahaan dapat dipecahkan dalam forum rapat pemegang saham yang terwakili secara bertingkat.

Kondisi ini akan menciptakan ketenteraman dan keamanan investasi bagi investor lokal dan asing, karena rakyat ikut memiliki setiap usaha atau bisnis berskala besar di wilayahnya. Termasuk juga perusahaan akan terhindarkan oleh pungutan yang tidak lazim dari oknum pemerintah atau instansi atau lembaga manapun, karena perusahaan tersebut sudah dibentengi oleh para pemegang saham, yakni rakyat itu sendiri.

Sistem ini, akan memunculkan 33 anak perusahaan yang berkedudukan di setiap ibukota provinsi di Indonesia. Sedangkan Holding Company (perusahaan induk) BUMR adalah INDONESIAN INC. yang berkedudukan di ibukota Negara, Jakarta. Anak perusahaan itu misalnya; Banten Inc, Jabar Inc, Jakarta Inc, Jateng Inc, Jatim Inc, Sumbar In, Kalbar Inc, Babel Inc, Sulsel Inc, Papua Inc, NTB Inc, Bali Inc, dan seterusnya. Sedangkan BUMR yang berada di tingkat kabupaten/kota adalah basic perusahaan (element dasar BUMR).

Perusahaan Anak BUMR ini memiliki perusahaan basic yang berkedudukan di kabupaten dan kota yang namanya sesuai dengan nama kabupaten dan kota yang bersangkutan. Seperti Banten Inc, adalah induk usaha BUMR Tangerang Inc, Kota Tangerang Inc, Serang Inc, Pandeglang Inc, Cilegon Inc dan sebagainya dimana rakyat daerah tersebut telah tercatat sebagai pemilik saham. Itu berarti saham Banten Inc dimiliki oleh anak perusahaan tersebut secara proporsiona

2). Saham BUMR pada BUMN

Pemahaman Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama ini telah disalah-tafsirkan, bahwa saham negara sudah terwakilkan dengan adanya saham pemerintah sebuah BUMN. Pengertian BUMN yang sekarang dipakai sebenarnya dalam pemahaman Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMP). Pemahaman yang salah juga terjadi pada kedudukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Para konseptor dulu, menginginkan BUMN seperti yang termaktub dalam UU, bukan BUMP seperti kenyataan saat ini (walau namanya BUMN tapi kenyataannya BUMP), dengan asumsi agar rakyat juga ikut memiliki sahamnya, bukan hanya pemerintah seperti sekarang ini. Sebab rakyat adalah bagian dari definisi sebuah negara. Akan tetapi selama ini hak-hak ekonomi rakyat dalam BUMN tersebut diabaikan dan diganti dalam bentuk program insentif berupa intensifikasi dan ekstensifikasi antara lain berupa penyisihan keuntungan 5% dari BUMN untuk pembiayaan usaha kecil dan mikro yang pelaksanaannya masih menjadi tanda tanya besar.

Bahkan para penyelenggara negara saat ini, termasuk Menteri yang terakit dalam bidang ekonomi berkilah bahwa rakyat juga ikut memiliki saham-saham BUMN melalui bursa saham dalam dan luar negeri. Dan ini adalah sebuah pemahaman yang keliru, sebab para investor bursa saham yang aktif di Indonesia tak lebih dari 100.000 investor. Memang dintara mereka ada yang warga negara Indonesia, tetapi kebanyakan mereka juga investor asing. Artinya logika untuk mengembalikan pemahaman dan fungsi BUMN dalam konteks ini, sangatlah tidak tepat.

Rakyat harus memiliki saham BUMN melalui BUMR. Karena BUMR dalam konsep Revolusi Ekonomi Rakyat adalah representatif dari peran dan instrument bisnis rakyat. Karenanya, sebuah BUMN yang beroperasi pada wilayah dimana BUMR tersebut berada harus menyertakan saham BUMR daerah setempat. Misalnya PT. Timah Tbk (Persero), maka harus ada saham abadi Babel Inc, BUMR milik rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahkan seharusnya pemerintah pusat menghibahkan 60% sahamnya pada perusahaan penambang timah tersebut, mengingat bumi kepulauan Bangka Belitung telah dieksploitasi untuk menggali timah putih di darat dan laut sejak zaman penjajahan Belanda hingga sekarang, sementara kehidupan rakyatnya tidak mengalami perubahan apapun.

Atau contoh lainnya, PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) yang berkantor pusat di Bandung, seharusnya menyertakan 25% saham abadi Jabar Inc. Begitu juga perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur baik swasta maupun BUMD, harus menyertakan saham abadi 25% Kaltim Inc.

Lalu, bagaimana dengan perusahaan besar seperti perusahaan operator telepon GSM, misalnya? Dimana posisi saham BUMR? Revolusi Ekonomi Rakyat memandang bahwa, pada era globalisasi ekonomi sekarang ini, yang berperan penting dan strategis adalah konsumen. Dalam hal ini, ada kekuatan yang sangat ditakutkan oleh kapitalis global atau produsen global, ialah kekuatan konsumen. Karenanya Revolusi Ekonomi Rakyat akan mendirikan asosiasi-asosiasi konsumen produk-produk tertentu yang beredar di pasar Indonesia. Revolusi Ekonomi Rakyat akan meminta seluruh konsumennya menjadi pemegang saham melalui tahap-tahap sebagai berikut;

- Pembentukan asosiasi konsumen mereka sendiri.

- Asosiasi konsumen akan membentuk KOPERASI sebagai lembaga usaha konsumen.

- Penentuan prosentase saham abadi Koperasi Konsumen Produk.

Demikianlah seterus, termasuk pabrik mobil dan sebaginya yang kemungkinan akan terjadi kepemilikan silang bagi konsumen, karena dia pemilik saham via BUMR dan pemilik saham via Koperasi Konsumen Produk pada sebuah perusahaan produsen.

Misalnya, keberadaan perusahaan pabrik mobil di Kerawang, harus menyertakan saham Karawang Inc, tetapi pada tingkat holding company seperti group perusahaan mobil dan kelompok usaha lainnya, harus menyertakan saham abadi Koperasi Produk Konsumen yang bersangkutan.

3). KTP SIN

Dengan adanya program Revolusi Ekonomi Rakyat, maka fungsi dan peran Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak hanya sekedar indentitas warga negara semata. KTP dalam konsep ini sudah mempunyai nilai ekonomis. KTP tidak bisa lagi asal-asalan seperti sekarang, karena pemegang KTP adalah pemilik saham perusahaan-perusahaan di daerahnya (BUMR). Tidak hanya itu, Revolusi Ekonomi Rakyat menginginkan di dalam KTP tidak saja memuat data yang sudah sekarang, tetapi lebih dari itu, yakni;

- Nomor Wajib Pokok Pajak (NPWP); yang berarti bahwa setiap warga negara harus memiliki NPWP sebagai pengejawantahan kewajibannya kepada negara.

- Nomor Rekening Bank Wajib (NRBW); yang berarti setiap warga negara harus memiliki nomor account, agar pemerintah dapat memberikan bantuan secara langsung kepada warganya yang membutuhkan, bukan diberikan via pejabat daerah atau RT seperti sekarang ini berlangsung. Atau, account ini sebagai wadah pentransferan pembagian deviden BUMR setiap tahunnya.

- Nomor Polis Asuransi Wajib (NPAW); ialah setiap warga negara Indonesia wajib memiliki asuransi yang preminya dibayarkan oleh negara dimana pun ia berada.

- KODE AKSES; yang kemudian disebut Single Indentity Number (SIN) dimana pihak berwajib bisa mengakses langsung untuk mengetahui siapa pemilik KTP tersebut. Kode akses ini, akan memberikan efek jera bagi para koruptor, dan pengrajin kriminal lainnya, karena setiap kejadian yang menimpa dirinya akan tercatat dengan baik dalam kode akses dan tidak bisa dihapus sampai akhir hayatnya. Dengan adanya KTP berbasis SIN ini, orang akan berpikir seribu kali untuk berbuat kriminal atau perbuatan melanggar hukum lainnya, karena akan menyangkut masa depan pemilik KTP yang nomornya hanya untuk sekali seumur hidup. Hal ini akan mengurangi juga KTP ganda atau pemalsuan KTP lainnya.

4). Reformasi Perbankan

Saat ini, Indonesia menjadi bulan-bulanan konsultan keuangan mancanegara agar siapapun tidak memasukkan uangnya ke Indonesia, karena dinilai amat sulit dan berbelit. Rumor yang berkembang, jika seseorang atau perusahaan memasukkan uangnya ke Indonesia, maka ia akan kehilangan 10% hingga 20% untuk biaya itu dan ini. Bahkan, mengirim uang ke dan dari Indonesia hanya bisa dilakukan dalam jumlah terbatas, sekitar USD 25 juta saja. Karenanya rekening Pertamina dan salah satu perusahaan swasta pengusaha minyak sebagai perusahaan minyak yang biasa belanja dalam jumlah besar, kabarnya dikelola langsung oleh Bank Indonesia. Benarkah demikian? Kemungkinan itu benar oleh sebagian praktisi bisnis.

Belum lagi, keluhan betapa sulitnya masyarakat berhubungan dengan bank, karena bank pilih kasih dalam memberikan pelayanan. Bagi rakyat kecil tidak terlalu mudah untuk mendapatkan kredit bagi usahanya. Padahal seorang TKW (Tenaga Kerja Wanita) Indonesia di Hong Kong dapat dalam sekejap meminjam 25 ribu dollar HK (setara Rp 25 juta) di bank lokal hanya dengan menjaminkan passport mereka. Padahal di tanah air, mereka buru-buru pinjam uang bank, sekedar untuk mencari biaya keberangkatan mereka saja, mereka rela tidak digaji setahun sebagai konsekwensi pembayaran piutangnya pada makelar mereka yang telah dikeluarkannya selama proses keberangkatan mereka.

Dengan adanya program Revolusi Ekonomi Rakyat, dimana setiap warga negara wajib memiliki rekening bank, maka pihak dunia perbankan tentunya harus berbenah diri. Selain akan terjadi lonjakan jumlah nasabah, juga akan menemui bermacam kebutuhan kredit pembiayaan bagi nasabahnya, juga menjadi pilar utama dalam transaksi pembayaran deviden BUMR kepada pemegang saham (rakyat) setiap tahunnya atau per semester.

Tak hanya itu, Revolusi Ekonomi Rakyat harus membantu pemerintah untuk menaikkan cadangan devisa negara dari USD 51 milyar yang ada saat ini (2008) menjadi di atas USD 100 milyar dalam jangka waktu 5 tahun ke depan (2014) agar Indonesia bisa menikmati fasilitas transaksi keuangan dunia yang memadai. Diantaranya fasilitas transaksi offshore banking dan offshore financing.

Revolusi Ekonomi Rakyat melalui DPR RI, bekerjasama dengan Bank Indonesia, Departemen Keuangan RI, untuk membuat undang-undang offshore banking dan offshore financing. Dimana pulau Belitung akan dijadikan sebagai Billiton Offshore Island (BOI) sebagai pelaksana dari undang-undang tersebut.

Dengan fasilitas ini, diharapkan transaksi keuangan di Indonesia akan setara dengan transaksi keuangan di Labuan Malaysia, Singapura dan Hong Kong. Hal ini ada dasar histrotisnya, karena matauang rupiah pernah setera dengan matauang Belanda (Golden – matauang terkuat di Eropa sebelum beralih ke Euro) berupa 1 Gulden = Rp 1,- .

Bahkan dengan adanya BOI diharapkan bank-bank apapan atas dunia akan membuka cabang mereka di BOI, tidak seperti sekarang, dimana mereka hanya membuka representative office saja. Sebab, jika masih dengan kondisi sekarang, maka dalam transaksi keuangan internasional bank-bank nasional Indonesia selalu menggunakan bank koresponden dalam setiap transaksi. Bukan hanya bank lokal yang terpaksa demikian. Bahkan sebuah berita menyebutkan bahwa Bank Indonesia sebagai bank sentral pun masih menggunakan bank korespondensi dalam transaksi. Itu artinya, Indonesia harus membayar fee bank koresponden tersebut dalam setiap transaksi.

Dengan adanya BOI diharapkan, akan semakin banyak orang atau badan akan menempatkan uangnya di Indonesia, khususnya di BOI, karena fungsi dan perannya sama dengan Hong Kong sebagai free zone dalam transaksi keuangan dunia.

5). Landreform

Dengan Revolusi Ekonomi Rakyat, maka undang-undang agraria harus diubah, bahwa yang disebut kepemilikan secara turun-temurun (kecuali baru beli), tidak hanya memiliki bagian permukaannya saja, tetapi juga ikut memiliki isi apa saja yang terkandung di dalam perut bumi/dalam tanah lokasi tersebut. Jika ada kandungan kekayaan alam, maka deposit kandungan tersebut menjadi haknya dengan pembagian yang diatur oleh UU.

Mengingat ada kecenderungan orang akan membeli tanah hanya sekedar untuk dijadikan aset dan jaminan di bank, maka banyak lahan subur yang tidak dimanfaatkan alias lahan tidur. Karena itu, Revolusi Ekonomi Rakyat akan membuat aturan agar pemilik lahan 1.000 (seribu) meter ke atas harus memanfaatkan lahan tersebut paling lambat satu tahun berturut-turut. Jika dalam satu tahun tidak dimanfaatkan, maka tanah tersebut harus disita oleh negara untuk kepentingan rakyat dengan cara menyerahkannya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang selanjutnya akan diserahkan kepada BUMR daerah setempat untuk dimanfaatkan.

Dengan kebijakan agraria seperti ini, maka para pemilik tanah akan segera memanfaatkan tanahnya; apakah untuk bangunan ataukah untuk lahan pertanian. Jika pemilik tidak bisa melaksanakannya sendiri, maka dia bisa mengajak BUMR setempat untuk memanfaatkannya secara ekonomis tanpa harus berpindah hak.

Kebijakan ini akan memicu tumbuh dan berkembangnya lahan pertanian di Indonesia untuk menuju swasembada pangan dalam waktu kurang dari lima tahun ke depan.

Berkenaan dengan ini, maka BPN juga diminta untuk membuat peta online yang berisikan siapa saja yang memiliki tanah dalam peta bumi Indonesia secara jelas dan transparan. Jika tanah tersebut masih sengketa, maka harus dijelaskan persengketaannya antar siapa saja, sehingga rakyat tidak tertipu, karena ulah oknum pejabat tertentu yang sekarang ini sudah dirilis kerugian akibat sengketa tanah telah mencapai ratusan triliun rupiah.

6). Industri

Revolusi Ekonomi Rakyat meminta agar kendaraan dinas yang belanjanya menggunakan APBN atau APBD harus mengutamakan kendaraan produksi dalam negeri merek apapun. Jika belum ada produksi dalam negeri, maka pembeliannya mengutamakan kendaraan yang konten lokalnya paling banyak. Hal ini untuk memacu agar industri otomotif Indonesia juga ikut berkembang. Sebab pembelian kendaraan sekarang ini, lebih mengutamakan selera mewah para pejabat ketimbang untuk memicu pertumbuhan industri otomotif nasional.

Begitu juga dalam pengadaan barang dan jasa lainnya, sehingga memicu perusahaan multi nasional untuk bermitra dengan perusahaan lokal dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah serta melakukan kewajiban pola transfer teknologi bagi bangsa Indonesia. Bahkan pakaian yang dipakai pejabat negara dan pemerintahan pun tidak dibolehkan menggunakan produk luar negeri, karena dianggap lahan promosi produk melalui jabatannya.

7). Perizinan dan Pungutan

Revolusi Ekonomi Rakyat akan menghilangkan pungutan-pungutan di lapangan. Jika ada biaya-biaya yang berkait dengan suatu aktivitas, maka pembayaran biaya-biaya tersebut akan dimasukkan dalam biaya sistem. Misalnya ketika seseorang membeli tiket pesawat, maka konsumen tidak perlu dibebani dengn biaya airport tax, asuransi dan semacamnya yang menyita waktu dan tempat. Semua biaya pembelian tiket pesawat sudah termasuk di dalamnya pembayaran-pembayaran tersebut. Demikian pula dengan perusahaan angkutan. Seorang sopir angkot tidak perlu lagi membayar setoran kepada petugas DLLAJR, setoran Organda, setoran Traffic dan sebagainya setiap melewati sebuah jalur trayek. Karena semua komponen biaya tersebut akan dibayarkan ketika perpanjangan izin trayek diberikan.

Revolusi Ekonomi Rakyat berkeinginan semua proses perizinan apapun yang berkait dengan dunia usaha dan bisnis dilakukan hanya satu pintu dan tidak diperkenankan sogok menyogok dalam proses tersebut. Lamanya proses perizinan tidak lebih dari 3 hari saja, karena semua data dan fakta telah tersaji dengan lengkap pada setiap kantor pelayanan publik. Jika ada yang belum beres yang membereskannya bukan rakyat yang mengurus izin, tetapi petugas pemerintah yang melakukannya. Jika ada koordinasi antar instansi, maka koordinasi tersebut juga dilakukan oleh petugas pemerintah tersebut. Jika pengurus izin lebih dari 3 hari, maka petugas atau kantor tersebut harus didiskualifikasi.

8). Pertahanan dan Keamanan

Revolusi Ekonomi Rakyat menginginkan NKRI tidak bisa diganggu oleh apapun dan oleh siapapun. Revolusi Ekonomi Rakyat mengharamkan sejengkal pun wilayah Republik Indonesia dicuri oleh bangsa manapun di dunia ini. Karenanya Revolusi Ekonomi Rakyat menginginkan militer dan polisi yang kuat dan tangguh baik secara personaliti maupun secara teknologi.

Bahkan Revolusi Ekonomi Rakyat menginginkan, jika ada TNI dan Polri yang tewas dalam menjalankan tugas atau tewas dalam membela negara, maka seluruh kebutuhan hidup keluarganya menjadi tanggungan negara. Anaknya dijamin sekolah hingga sarjana tanpa biaya apapun, sehingga ketika mereka bertugas membela negara mereka tidak akan pernah memikirkan bagaimana nasib keluarga mereka jika dia tewas sebagai pahlawan.

Menghadapi ancaman dunia global, TNI dan Polri juga lebih kreatif dalam memenuhi tuntutan zaman, misalnya ada polisi dunia maya yang menjaga lalu lintas dunia maya yang sekarang ini sering menjadi kejahatan model terbaru. Bahkan India, telah membentuk satuan polisi dunia maya ini, dan berhasil menekan kriminalitas dunia maya.

9). Sistem Pendidikan

Pendidikan Nasional saat ini sedang berada di persimpangan jalan. Setiap tahun, buku dan metode pelajaran berubah-ubah sesuai dengan selera pejabat yang berwenang. Karenanya Revolusi Ekonomi Rakyat perlu menyiapkan sebuah konsep pendidikan nasional yang akan menjadi strandar pendidikan sesuai dengan tuntutan UUD 45 dan Pancasila, ialah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Intinya, Revolusi Ekonomi Rakyat akan meminta agar pendidikan nasionalkan melakukan pendidikan kecerdasan intelektual dan kecerdesan emosional sebagai landasan dalam penerapan metode pendidikan dan pengajarannya. Dengan dua aspek kecerdasan ini, kelak diharapkan setiap manusia Indonesia memiliki kemampuan secara lahir dan bathin untuk menghadapi manusia super modern yang kelak sulit diprediksi pada tataran dan posisi mana. Yang jelas, tantangan anak Indonesia ke depan sangat besar dan lebih kompleks daripada sekarang. (http://safarians.wordpress.com).

Jakarta, 17 Agustus 2008.

Ditulis dalam Komunikasi Pembangunan, Rupa-rupa Komunikasi | 2 Komentar »